LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aksi Puluhan pemuda Dusun Kepatian Desa Sukorejo Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, sebagai protes dengan mendatangi Balai Desa setempat.
Puluhan pemuda yang datang mendesak kepada Pemerintah Desa soal kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur oleh A-K (54) terhadap Bunga (nama samaran), pelaku segera ditahan.
Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/161/2022/SPKT POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 Juni 2022 tentang perbuatan setubuh cabul terhadap anak.
Sementara, T-O pemuda setempat mengatakan, kedatangan mereka ke Balai Desa ini hanya ingin mengetahui sejauh mana kasus pencabulan yang sudah dilaporkan.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana kasus pencabulan yang sudah dilaporkan ke Polisi dan yang diketahui oleh Pemerintah Desa Sukorejo.
Menurutnya, karena sudah hampir dua bulan kasus ini belum ada tersangka yang di tetapkan.
Alasan kami datang ke Balai Desa, sebagai warga desa kami terpanggil dan memberikan dorongan moral agar masalah ini segera selesai dan pelakunya bisa ditangkap.
Selain itu, karena kami tak mau desa kami jadi bahan omongan orang. Jika aspirasi kami ini tidak ada tanggapan maka kami akan mendatangi Balai Desa kembali dengan masa yang lebih besar,” ujarnya. Jum’at (16/07).
Kepala Desa (Kades) Sukorejo Suminto menyampaikan, Atas kehadiaran para pemuda selaku warga yang menanyakan perkara diduga tindak pidana asusila di bawah umur.
Berkaitan dengan perkara tersebut yang sudah dilaporkan. Kami selaku Pemerintah Desa sudah melakukan apa yang menjadi tugas sesuai kewenangan kami.
Meski demikian, kata Kades Suminto merasa prihatin dengan kejadian yang menimpa warganya. “Kepala Desa juga mengajak warga untuk bersama sama mengawal kasus tersebut.
Untuk itu kami akan membantu sesuai kewenangan dan kemampuan kami dan selanjutnya menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya permasalahan ini ke pihak penyidik serta pengacara korban. terangnya
“Para pemuda agar dalam masalah tindak pidana asusila di bawah umur ini menyerahkan ke pihak penyidik.
Terlapor dengan inisial A-K yang beralamat di Dusun Kepatihan, Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Lamongan saat ini sudah di tangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Lamongan.
Ditambahkan, Permasalah tersebut ditangani oleh Unit PPA dan dilaksanakan secara korporatif dan profesioanal.
Sedangkan, SPDP sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) sejak tanggal 30 Juni 2022. Untuk kelanjutan perkara tersebut korban akan dibawa ke psikiater polda Minggu depan,” tandas Kapolsek Turi IPTU Kusnandar.
Terpisah, kuasa hukum korban Ahmad Umar Buang mengungkapkan, “Terima kasih atas suport para pemuda desa Sukorejo dalam memberikan dukungan moral agar perkara ini segera usai.
Setiap tahapan dalam permasalahan kami akan siap menampung aspirasi warga setempat dan selanjutnya akan mengawal dan mendampingi perkara ini sampai ke tingkat pengadilan.
Dibenarkan oleh Buang panggilan akrabnya, adanya keterlambatan kasus ini sebab Polres sendiri di bulan Juni dan Juli banyak sekali kegiatan.
Walau demikian kasus pencabulan ini sudah dalam penyelidikan Unit PPA Polres Lamongan,” katanya.
Lebih lanjut, dalam beberapa hari nanti korban akan di bawa ke Psikiater Polda Jawa Timur untuk melengkapi penyidikan.
Kami berekspektasi hasilnya segera keluar dan setelah itu ada penetapan tersangka dalam kasus ini agar ada kepastian hukum yang jelas dan masyarakat kembali kondusif.
Namun, kami imbau kepada pemuda dan keluarga korban agar dalam perkara ini menyerahkan sepenunya ke kami selaku kuaasa hukum dan jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan yang memunculkan persoalan baru.Harapanya