LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tiga orang terlapor atas nama Ketua Komite, Ketua Paguyupan, dan Kepala Sekolah SDN 4 Made Lamongan yang baru – baru ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan karena dugaan pungutan liar (pungli).
Kehadirannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada Kamis, (08/07/2021) ketiga terlapor karena memenuhi panggilannya selaku terlapor. Hal ini berdasarkan surat panggilan Nomor: B-60 /M.5.36 Dek.3/07/2021.
Pada kasus ini, Baihaki Akbar orang tua murid SDN 4 Made sekaligus pelapor, mengatakan jika pihaknya mengapresiasi atas kinerja penegak hukum Kejari Lamongan, yang telah melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor.
“Sebagai pelapor saya mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang sudah melakukan pemanggilan ketiga terlapor atas dugaan pungli di SDN 4 Made Lamongan,” kata Baihaki Akbar.
Selain itu, pihaknya berharap kepada penegak hukum kejari Lamongan untuk tetap profesional dalam menyikapi persoalan dugaan pungli tersebut.
Baihaki, pihaknya meminta agar penegak hukum di kejari Lamongan profesional dalam penegakan supremasi hukum.
“Jadi saya berharap melalui penegak hukum yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, ayo sama – sama profesional dalam menegakkan supremasi hukum.
Menurut Baihaki, “Bahwa perbuatan tersebut jika diputus bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) oleh Lembaga Peradilan.
Hal ini tentunya akan menciderai dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan,” pungkasnya Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) ini.
Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Lamongan Rustamaji yang disampaikan oleh Staf Intel Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Yuda Warta saat dimintai keterangan setelah pemanggilan ketiga terlapor.
“Pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada tiga orang terlapor, tiga saksi itu atas nama Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Ketua Paguyuban kelas IV,” kata Yuda Warta.
Masing – masing ketiga terlapor diperiksa bergantian dan dicecar sebanyak 15 pertanyaan. Pemeriksaan itu berlangsung 3 jam mulai pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB bertempat di gedung Adhyaksa di Jln Veteran Lamongan.
“Sebanyak 12 sampai 15 pertanyaan untuk masing – masing saksi terlapor,” ujar Yuda.
Yuda juga menyampaikan jika pihaknya telah mengantongi bukti – bukti adanya indikasi pungli di SDN 4 Made. Ia pun menguraikan telah mengantongi bukti berupa data adanya penagihan iuran sekolah dan iuran paguyuban.
“Bukti – bukti itu seperti laporan pertanggungjawaban terkait dugaan pungutan itu, dari iuran sekolah dan iuran paguyuban.
Dalam kasus ini, pihaknya lebih lanjut akan melakukan pulbaket dan puldata bersama tim, disebutkan oleh Yuda, tim ini adalah tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan,” tandasnya.
Sementara, beberapa awak media saat konfirmasi ke pihak Kasi Intel diruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berharap setelah itu akan melakukan wawancara kepada ketiga terlapor yang didampingi para Ibu – Ibu saat menunggu diruang tunggu PTSP.
Namun, saat ditengah – tengah wawancara dengan Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Yuda Warta yang mewakili Kasintel Kejari Lamongan Rustamaji.
Ketiga terlapor sudah mendahului meninggalkan kantor Kejari Lamongan. Jadi ketiga terlapor tidak bisa dimintai keterangan untuk memberikan hak jawabnya.
(Ful/Firda/Harn)