Dengan Waktu Singkat, Satreskrim Polres Jepara Berhasil Ungkap Kasus Mayat dalam Karung

- Redaksi

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jepara AKBP Warsono saat Konferensi Pers Ungkap Kasus di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono saat Konferensi Pers Ungkap Kasus di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

JEPARA, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pembunuh wanita yang mayatnya dimasukkan tas laundry dan dibuang ke area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) lalu.

“Alhamdulillah tidak sampai 1×24 jam polres jepara berhasil mengungkap perkara terkait dengan penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebuan di ds. Kepuk kec. Bangsri kab. Jepara” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat Konferensi Pers Ungkap Kasus di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).

Diketahui korban berinisial K (38) warga Desa Ngabul Kecamatan Tahunan Jepara. Identitas tersebut berdasarkan ciri-ciri korban yang dikenali keluarga. Mulai dari terdapat tiga gigi palsu, luka di kepala bagian kiri, dan kaos panjang berwarna kuning dan hitam.

Mayat tanpa identitas tersebut kali pertama ditemukan oleh warga setempat, Sumawi (55), seorang petani yang berjalan kaki pulang dari beraktivitas di sawah.

Saat itu saksi penasaran mencium bau busuk yang belakangan bersumber dari tas laundry plastik berwarna cerah bermotif segi empat.

Jasad selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Bangsri hingga kemudian dievakuasi kepolisian ke RSUD RA Kartini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Diperkirakan sudah meninggal 4 hari lalu. Jasad diotopsi di RSUD RA Kartini,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi.

Korban sempat dinyatakan hilang oleh keluarga. Setelah pamit pergi pada 23 Oktober 2022. Rozi melanjutkan polisi masih mendalami soal kasus dugaan pembunuhan terdapat perempuan yang ditemukan tak bernyawa dalam karung laundry tersebut. Rencananya besok Senin (31/10) siang akan dirilis di Mapolres Jepara.

“Tersangka merasa kesal dengan korban dikarenakan korban menagih hutang kepada tersangka dengan ancaman akan memberitahukan istri tersangka, hingga kemudian tersangka mencekik leher dan membekap korban hingga meninggal dunia selanjutnya tersangka membungkus jasad korban dengan karung dan dimasukkan kedalam tas laundry dan membuangnya ke area perkebunan warga di desa kepuk bangsri. Setelah itu tersangka menjual barang-barang yang diperoleh dari korban kepada tersangka LS dan SG selaku penadah” Tambah Fachrur Rozi

Kejadian berawal pada bulan mei 2022 tersangka berkenalan dengan korban melalui facebook, kemudian tersangka meminjam uang dengan nominal tertentu kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada saat korban pulang dari singapura, (karena korban adalah tkw). Tanggal 16 Oktober 2022 korban kembali ke jepara dan memberitahukan kepulangannya kepada tersangka NA.

Pada hari minggu, 23 oktober 2022 sekira pukul 15.30 wib korban kerumah orang tua tersangka NA di Ds. Petekeyan Kec. Tahunan Kab. Jepara untuk menagih hutang kepada tersangka, karena tersangka hanya menjanjikan saja kemudian terjadi cekcok hingga korban marah-marah dan mengancam akan memberitahu kepada istri tersangka.

Hingga akhirnya tersangka mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak berteriak sampai mengalami kejang-kejang dan tidak bergerak, karena panik tersangka menyeret korban ke kamar tersangka dan menyimpan jasad korban di belakang pintu kamar, setelah itu tersangka ke kamar mandi dan kembali melihat korban, ternyata jasad korban berubah posisi, karena takut ketahuan orang tua tersangka.

Tersangkapun menyeret korban dan menyimpan jasad korban di gudang pada hari senin 24 oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib jasad korban dibungkus dengan menggunakan beberapa karung (seperti bayi dalam kandungan) dan dimasukkan ke dalam tas laundry berukuran besar.

Kemudian sekira pukul 11.30 wib tersangka na membawa jasad korban dengan menggunakan SPM milik korban untuk dibuang di area perkebunan di Ds. kepuk Kec. Bangsri Kab jepara.

Pada hari jum’at, 28 Oktober 2022 pukul 11.00 wib, jasad korban ditemukan oleh saksi-saksi dengan kondisi terbungkus tas loundry berukuran besar, kemudian melaporkan ke Polsek Bangsri, dan selanjutnya jasad korban dievakuasi dan di bawa ke RSUD RA. Kartini Jepara untuk diotopsi.

Hasil koordinasi lisan dengan Tim Otopsi Bid Dokkes Polda Jateng ditemukan adanya resapan darah pada bibir bagian dalam, gusi atas dan bawah bagian depan serta terdapat luka memar dan resapan darah pada leher korban yang diduga karena cekikan dan bekapan yang mengakibatkan korban mati lemas.

Setelah korban berhasil di identifikasi kemudian Tim Resmob Polres Jepara di back up oleh Tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka hingga akhirnya pada hari sabtu, 29 oktober 2022 tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka NA, LS dan SG serta mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jepara.

Terhadap tersangka NA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terhadap tersangka LS dan SG akan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Bawaslu Lahat Gelar Apel Akbar Deklarasi Pilkada Damai
KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres
Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka
Angin Kencang Rusak 13 Rumah Warga di Bondowoso, BPBD Tangani Darurat
Warga Griya Permata Insani Geger dengan Penemuan Mayat yang Membusuk, Polsek Tikung Polres Lamongan Datangi TKP
Musrenbangdes 2025 Randupadangan Gresik, Camat Tekankan Sinergi Pemdes-Masyarakat
Polsek Tulangan Polresta Sidoarjo Gelar Penanaman Sayur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:47 WIB

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 21:41 WIB

Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres

Jumat, 22 November 2024 - 23:34 WIB

Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka

Rabu, 20 November 2024 - 00:19 WIB

Angin Kencang Rusak 13 Rumah Warga di Bondowoso, BPBD Tangani Darurat

Senin, 18 November 2024 - 13:31 WIB

Warga Griya Permata Insani Geger dengan Penemuan Mayat yang Membusuk, Polsek Tikung Polres Lamongan Datangi TKP

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB