SURABAYA, RadarBangsa.co.id – PT Tlatah Gema Anugerah selaku developer apartemen Bale Hinggil mangkir memenuhi undangan rapat koordinasi dari Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan stakeholder (pemangku kebijakan terkait) yang digelar ruang rapat Nindya Praja, Selasa (3/9/2024), sejak pukul 13.00-15.00 WIB.
Seusai rapat koordinasi terkait permasalahan apartemen Bale Hinggil itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, M. Said Sutomo sebagai salah satu tim advokasi konsumen Bale Hinggil meminta Pemkot Surabaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada konsumen Bale Hinggil.
“Hal ini sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 tahun 2024 bahwa ada 3 pilar perlindungan konsumen yaitu peranan efektif Pemerintah, keberdayaan konsumen dan kepatuhan pelaku usaha,” urai Said, panggilan karibnya.
Ia menilai ketidakhadiran pelaku usaha (developer) meski sudah diundang oleh Pemkot Surabaya membuktikan ketidakpatuhan pelaku usaha. Menurutnya bagaimana pelaku usaha bisa patuh kepada konsumen Bale Hinggil, kalau mereka saja tidak patuh ketika diundang oleh Pemkot untuk didengar keterangannya.
“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur yang mana itu menjadi kewajiban pelaku usaha,” tegasnya.
Seharusnya lanjutnya, kehadiran pelaku usaha Bale Hinggil dalam forum tadi adalah kesempatan bagus untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai keluhan konsumen Bale Hinggil. Dia berpendapat ketidakhadiran pelaku usaha menunjukkan mereka tidak beritikad baik atau mempunyai niat jahat.
Mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini menyarankan Pemkot Surabaya wajib memberikan peringatan keras bahkan sanksi kepada pelaku usaha apartemen Bale Hinggil dan mendukung laporan-laporan pidana yang dibuat oleh konsumen Bale Hinggil di Polda Jatim.
“Kalau selalu mangkir dan tidak patuh seharusnya mereka dilarang berdagang apartemen di Kota Surabaya. Jangan sampai mereka berdagang apartemen di kota Surabaya tetapi merugikan konsumen dan warga Surabaya,” serunya mengingatkan.
Kemudian Said memberikan contoh salah satu bukti developer nakal adalah menilep pembayaran PBB dari konsumen apartemen Bale Hinggil sejak tahun 2019 yang berarti juga mencopet pendapatan Pemkot Surabaya.
“Masak membiarkan pencopet PBB sampai lebih 6 miliar dibiarkan saja,” sentilnya.
Oleh karena itu menurutnya Pemkot Surabaya harus segera melindungi konsumen Bale Hinggil dan bertindak tegas kepada developer nakal tersebut agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan menjadi sapi perahan.
“Kami meminta agar developer segera menerbitkan AJB (Akta Jual Beli) dan SHMRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) kepada lebih dari 500 konsumen Bale Hinggil yang telah membeli secara lunas,” pungkasnya.