Diduga Edarkan Sabu Seorang Wanita Berhasil Diamankan Satreskoba Bondowoso

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Lagi-lagi, Satrenarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seseorang yang diduga dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Tetapi kali ini anggota Satreskoba mengamankan seorang perempuan yang bernama Inisial DDJ (31) yang beralamatkan di Kabupaten Bondowoso.

Diketahui bahwa Tersangka DDJ ini saat diamankan oleh Satreskoba Polres Bondowoso saat akan melakukan transaksi dengan seseorang yang saat ini dalam Lidik Satresnarkoba Polres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso Iptu Nurudin. S. H menjelaskan,

Baca Juga  Pelantikan Anggota PKD di Kecamatan Tikung, Ini Kata Kapolsek Tikung

Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, anggota Satreskoba mendapat informasi bahwa di wilayah Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

“Pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, sekira jam 12.30 Wib anggota Satreskoba mengamankan seorang wanita yang mengaku bernama Inisial DDJ ketika yang bersangkutan berada di rumah diwilayah Kecamatan Tegalampel, “terangnya.

Tersangka DDJ diamankan saat akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada WR (dalam lidik) yang telah memesan kepadanya.

Baca Juga  Jumat Curhat Polres Ngawi, Merangkul Aspirasi Masyarakat Menuju Ketertiban

Dari penguasaan tersangka DDJ berhasil diamankan barang bukti diantaranya berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar tisu bekas pembungkus yang dililit lakban warna biru, Seperangkat alat bong terbuat dari botol plastik merk aqua, 1 (satu) buah korek api warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam, “ungkap Kasat Narkoba.

” Selanjutnya dari keterangan tersangka DDJ mendapatkan barang tersebut dari membeli kepada PT (dalam lidik) alamat tidak diketahui, dengan cara ditaruh disuatu tempat (diranjau) seharga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Kemudian dijual kepada WR (dalam lidik) dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), “tambahnya.

Baca Juga  Komisi Pemilihan Umum Bondowoso Gelar Press Conference Pengumuman dan Persiapa Pendaftaran

” Selanjutnya pelaku DDJ beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta atas tindakan pelaku DDJ, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Kasat Narkoba Bondowoso.

Berita Terkait

Cipkon Multislasaran Rayon 1 di Wilkum Polsek Tikung Polres Lamongan
Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama Menjelang Pilkada 2024
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Kaesang Pangarep Hadiri Solidaritas Bersholawat, Ini Kata Kapolsek Tikung Polres Lamongan
Kapolsek Tikung Polres Lamongan Pimpin Apel Pengamanan Safari Politik Kaesang
Polres Bondowoso Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
Polsek Tikung dan Koramil Amankan Hiburan Elektune
Kapolsek Tikung Polres Lamongan Pimpin Pengamanan Aksi Damai PSHT SMAKEM

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Cipkon Multislasaran Rayon 1 di Wilkum Polsek Tikung Polres Lamongan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:25 WIB

Polsek Tikung Polres Lamongan Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama Menjelang Pilkada 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:31 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Solidaritas Bersholawat, Ini Kata Kapolsek Tikung Polres Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Kapolsek Tikung Polres Lamongan Pimpin Apel Pengamanan Safari Politik Kaesang

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB