Penertiban Reklame Non-APK di Kecamatan Tikung, Ini Kata Kapolsek Tikung Polres Lamongan

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban Reklame Non-APK di Kecamatan Tikung (ist)

Penertiban Reklame Non-APK di Kecamatan Tikung (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Menindaklanjuti hasil rapat finalisasi Muspida Lamongan pada Selasa, 19 November 2024, yang dihadiri oleh instansi terkait serta tim sukses pasangan calon (paslon) 01 dan 02 dalam Pilbup Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tikung melakukan penertiban reklame non-APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak memiliki izin. Penertiban ini dimulai pada Kamis, (21/11), sebagai tindak lanjut dari keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.

Sasaran penertiban adalah berbagai banner, spanduk, dan reklame yang berisi tulisan “Lamongan Wayahe Ganti Bupati” dan “Sek Dorong Wayahe Ganti Bupati, Percoyo Pak Yes Ae.” Reklame-reklame tersebut tidak hanya melanggar ketentuan izin, tetapi juga berpotensi memengaruhi opini publik dalam konteks Pilbup Lamongan 2024 yang sedang berlangsung.

Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Haryanto, SE., MH, mengungkapkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan bahwa alat peraga kampanye yang ada di wilayah Lamongan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh reklame yang ada sudah memiliki izin dari Pemerintah Daerah, sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Kapolsek Tulus.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak memasang reklame tanpa izin, karena hal ini dapat berdampak pada ketertiban dan suasana Pemilu yang kondusif,”tambahnya

Harapannya, dengan penertiban ini, Pemilu di Kabupaten Lamongan dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini agar suasana Pemilu tetap kondusif dan tidak terganggu oleh reklame yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Konten Digital Kian Tak Terkendali, DPD RI dan KPID Jatim Desak RUU Penyiaran Dikebut
230 Cakades di Sidoarjo Dikumpulkan, Subandi Singgung Politik Uang dan Ancaman Korupsi Desa
Pasar Tradisional di Sidoarjo Terancam Sepi, Bupati Subandi Siapkan Revitalisasi dan Digitalisasi Besar-Besaran
Koperasi Merah Putih Mulai Diperkuat, Puluhan Desa di Lubuk Linggau Dapat Kendaraan Operasional
Pemkab Jember Rekrut 31 Petugas Survei PBB, Ribuan Data Pajak Bermasalah Mulai Diburu
Lulusan Magang Kini Dapat Sertifikat Gratis, Menaker Sebut Jadi Senjata Baru Cari Kerja
Lamongan Genjot Modernisasi Pertanian, 3 Poktan Terima Combine Harvester untuk Percepat Panen
Bupati Lamongan Turunkan Mesin Panen Modern, Target Produksi Padi dan Luas Tanam Digenjot
Penertiban Reklame Non-APK di Kecamatan Tikung, Ini Kata Kapolsek Tikung Polres Lamongan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:41 WIB

Konten Digital Kian Tak Terkendali, DPD RI dan KPID Jatim Desak RUU Penyiaran Dikebut

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:13 WIB

230 Cakades di Sidoarjo Dikumpulkan, Subandi Singgung Politik Uang dan Ancaman Korupsi Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:43 WIB

Pasar Tradisional di Sidoarjo Terancam Sepi, Bupati Subandi Siapkan Revitalisasi dan Digitalisasi Besar-Besaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Koperasi Merah Putih Mulai Diperkuat, Puluhan Desa di Lubuk Linggau Dapat Kendaraan Operasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:20 WIB

Pemkab Jember Rekrut 31 Petugas Survei PBB, Ribuan Data Pajak Bermasalah Mulai Diburu

Berita Terbaru