CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Tingginya ambisius oknum perangkat desa dan sekaligus pemilik e-Warung untuk mendapatkan keuntungan yang cukup besar melalui program bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga berani mengangkangi Surat dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Kota Se-Indonesia Nomor: 592/8/BS.01/2/2022 Tanggal: 18 Februari 2022, Hal: Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT periode Januari sampai dengan Maret Tahun 2022. Juga berani mengangkangi Surat Bupati Cianjur Nomor: 460/1607/Dinsos Tanggal 18 Februari 2022, Perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Sembako Melalui PT. Pos Indonesia yang ditujukan kepada 1. Tikor Kabupaten Cianjur 2. Para Camat Se-Kabupaten Cianjur.
Dikatakan berani mengangkangi surat dari Kemensos dan Bupati Cianjur tersebut karena tidak ada ketaatan dan kepatuhan atas anjurannya bahkan melakukan intimidasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial sembako.
Program Bantuan Sosial Sembako peralihan dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) di Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat menuai polemik, menyusul adanya issu berkembang bersifat intimidasi atau ancaman kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Mereka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku kalau uang Bantuan Sosial Sembako secara Tunai yang dicairkan dari POS Indonesia penyalur, jika tidak dibelanjakan di e-Warung akan di hapus dan dianggap mengundurkan diri dari anggota KPM.
“Selain mendapat ancaman itu, KPM digiring untuk membelanjakan uang yang dicairkannya di e-Warong,” ujar AA dan ST kepada jurnalis RadarBangsa.co.id Rabu (02/03/2022) lewat via WastApp
Lebih lanjut, AA dan ST mengungkapkan, mereka KPM merasa dipaksa, karena komoditas pangan sudah dipaketkan oleh e-Warong. Parahnya lagi paket komoditas pangan jauh lebih mahal dari standar warung lokal.
“Contoh harga dua ekor ayam kecil di e-Warong 70 ribu. Sedangkan harga di penjual ayam setempat seharga 50 ribu, begitu juga beras 20 kg Rp 220.000, kualitasnya lebih rendah dari beras yang di miliki KPM,” papar AA dan ST di tempat terpisah.
Hal tersebut dibenarkan oleh sejumlah KPM Desa Mekarsari saat di konfirmasi di kediamannya sambil menunjukkan faktur perbelanjaan pada salah satu e-Warung milik salah seorang oknum perangkat desa Mekarsari (Kepala Dusun) aktif.
“Iya harga paket sembako di e-Warung mahal, dan kualitas beras juga dinilai kurang bagus,” katanya.
AA masyarakat setempat, melihat dan merasa prihatin kepada masyarakat (KPM) yang diberlakukan tidak wajar dan bahkan mendapat intimidasi atau ancaman; “jika tidak dibelanjakan di e-Warung akan di hapus dan dianggap mengundurkan diri dari anggota KPM”.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran, yang harus ditindak dan di evaluasi, sesuai regulasi KPM boleh belanja di mana saja dan kapan saja dengan komponen sembako yang telah ditentukan oleh kementrian sosial melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin,” ujarnya.
Ketika dikasih tau dia malah menantang, masyarakat (KPM) dirugikan, kasihan sekali, hati kita miris melihat dan mendengarnya, apalagi mereka masyarakat kurang mampu. Jelasnya
Kepala desa Mekarsari melalui Nurdiana Kaur Umum Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan; “Kalau ada sosialisasi sebelum pencairan dana, peralihan dari e-Warung dengan memakai kartu yang harus digesek selama ini kepada POS Indonesia yang memakai barkot, mungkin tidak seperti ini jadinya.
Sebagai penjelasannya adalah karena merujuk keterangan dari lembaran barkot itu dimana menyebutkan perbelanjaannya menyesuaikan dan perlu bukti berupa “faktur perbelanjaan”. Mudah-mudahan kedepan tidak terulang kembali.
AA dan ST mewakili sejumlah KPM di desanya sangat berharap kepada pemerintah yang menangani bansos ini agar dapat melakukan pembinaan terhadap oknum-oknum yang selalu mencari-cari keuntungan besar dalam setiap ada kesempatan ini.
Kejadian seperti ini tidak hanya di desa Mekarsari saja, tapi masih ada di sejumlah desa lainnya di kecamatan Agrabinta ini.
Dan jika permohonan dan peringatan ini tidak di gupris maka kami tidak sungkan lagi melaporkannya pada Aparat Penegak Hukum (APH) jelasnya.