LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Wali murid siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Lamongan banyak yang mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) tersistem modus sumbangan yang nilainya mencapai jutaan rupiah, seperti pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP)
Dari perwakilan wali murid, yang melakukan sikap sebagai tanda protesnya, dituangkan dalam isi pernyataannya.
Diantaranya, kami selaku wali murid Kelasxxx SMA Negeri 1 Lamongan menyatakan keberatan dan menolak dengan adanya iuran yang dibebankan kepada wali murid dari siswa mengenal uang gedung dan SPP bagi SMA Negeri Lomongan, yang mana semua sudah bertentangan dengan : Permendikbud No. 44 tahun 2012, Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Menteri bisa membatalkan pungutan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan, menurut dia, melanggar peraturan perundang-undangan atau di nilai meresahkan masyarakat.
Permendikbud No. 75 tahun 2016 pesal 12 B, lanjutnya, larangan pungutan terhadap wali murid dan siswa serta sesuai himbauan Gubernur yang menegaskan SPP SMA/ SMK se- Jatim gratis. Karena pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di optimalkan dari penggunaannya Bos dan APBD Jatim,” tandasnya.
Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lamongan, Sofyan Hadi mengatakan, tekait sumbangan tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang ada yakni Peraturan Menteri Pendidikan (Permen) serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur, Sofyan sambil menunjukan berkas perundangan tersebut.
“Jadi ada tiga hal yang kami sampaikan, pertama, pendidikan menjadi tanggungjawab kita semua yakni pemerintah, masyarakat, orang tua murid, komite dan sekolah atau lembaga pendidikan sebagai pemangku kepentingan sekolah. Kedua, peningkatan mutu pendidikan pada intinya tak lepas dari biaya “Jer Basuki Mawa Bea” artinya, seharusnya kebahagiaan atau kesejahteraan butuh biaya dan pengorbanan. Biaya tersebut untuk kegiatan operasinal lembaga pendidikan. Ketiga, pendidikan adalah investasi masa depan,” ujar Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Lamongan Sofyan Hadi di ruang kerjanya, pada Selasa 11 Oktober 2023, dan sejumlah awak media yang datang untuk konfirmasi alat untuk peliputan tak boleh di bawah masuk alias ditahan sementara di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau reception,”katanya.
Sementara dalam hal ini di tempat terpisah Matekur, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 saat di konfimasi di ruang tamu sekolah, mejelaskan, terkait hal tersebut sudah selesai. Wali murid yang bersangkutan sudah ke sekolah dan sumbangan itu se ikhlasnya tidak mengikat.Jika wali murid benar-benar tidak mampu (kemiskinan ekstrim), siswa siswi yatim.piatu juga kita bebaskan berdasarkan rapat lembaga bersama pihak Komite Sekolah. Sebetulnya yang berhak menjawab ini adalah komite.
Selain itu, termasuk wali murid yang tidak mampu, yatim serta piatu juga begitu se mampunya. Namun demikian, berkaitan dengan status sosial tersebut tetap dilakukan surve ke rumah tangga yang bersangkutan wali murid,” ujarnya.
Terpisah, selaku wali murid SMK Negeri 2 Lamongan, Fai juga mengatakan, Pembayaran untuk pengambilan kartu X TKJ 1 harus membayar SPP 175 K (Ribu), dan mengangsur uang gedung 3,5 juta.
“Untuk pemberitahuannya kok mendadak, iya kalau sudah punya uang bagaimana kalau belum punya paling tidak ya 1 Minggu sebelumnya,” katanya singkat.