Diduga Pungli : Didenda Puluhan Juta Rupiah Warga Berteriak

- Redaksi

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TUBAN, RadarBangsa.co.id – Tata tertib (tatib) dusun Tawangsari desa Ngadirejo kecamatan Rengel kabupaten Tuban Jawa Timur patut dipertanyakan. Lantaran menyertakan denda senilai Rp 10,5 juta, yang begitu besar bagi pelanggar.

Tata tertib itu, yang berada dan terjadi di dusun Tawangsari desa Ngadirejo. Salah satu tata tertib yang mencuri perhatian para pihak yakni soal denda bagi warga yang ketahuan dan diduga melakukan perbuatan kurang terpuji.

Tata tertib yang dibuat melalui surat pernyataan tersebut, dikeluarkan oleh kepala dusun Tawangsari Yoyok Haryoko kepada salah warga yang berinisial P-R yang beralamat di RT 05 / RW.03 dusun Tawangsari.

Penandatanganan dihadiri dan disaksikan serta dilakukan oleh ketua RT 03 Karmono dimana wilayah janda bertempat tinggal dan juga ketua RT 05 Rahmad tempat tinggal P-R, ketua RW Pamuji, Wakil Ketua Ran dan bendaharanya Wasral. Hadir juga J-R istri dari P-R serta S-L yang kesemuanya ikut menandatangani surat pernyataan tersebut.

Surat pernyataan tersebut dikeluarkan lantaran P-R dan diketahui warga sekitar sering mendatangi rumah janda beranak satu yang berinisial S-L warga RT 03 / RW.03 dusun Tawangsari.

Singkat cerita, waktu P-R saat berniat pulang tepatnya dibelakang rumah janda tersebut diteriaki oleh Karmono ketua RT 03 bersama 2 orang pengurus harian RT 03 yang lain.

Ia bilang berhenti sebentar ada yang mau kami sampaikan seraya memberikan teguran soal mendatangi rumah janda tersebut agar tidak dilakukan kembali. Selanjutnya persoalan ini disampaikan ke kepala dusun Tawangsari Yoyok Haryoko.

Hal ini dibenarkan oleh P-R, namun kata dia, aku tidak melakukan hal yang macam macam cuma berkunjung saja setelah itu pulang, buktinya ini saya mau pulang. Kalau gitu nanti akan saya nikahi,” ujar P-R kepada wartawan menjelaskan.

Dalam perjalanannya waktu tidak jadi dinikahi, baik P-R atau S-L (janda) masing – masing sepakat untuk tidak jadi nikah karena berbagai pertimbangan dan saling menerima.

Ironinya, atas tindakan itu, saya dihadirkan bersama para pihak tersebut kerumah kamituwo (kepala dusun) Yoyok Haryoko. Karena tidak jadi menikahi janda tersebut akhirnya saya didenda katel (pedel) sebanyak 30 ret dum truk.

Kami pun begitu kaget dan bertanya kepada kamituwo, sejak kapan aturan ini dibuat…? Sejak saat ini dan berlaku saat ini juga,” kata P-R menirukan penyampaian kamituwo Yoyok Haryoko.

Kemudian saya meminta keringanan 10 ret katel tersebut, tetapi saya malah dibentak dan tidak diperbolehkan. Padahal kalau dihitung harga katel @ berkisar Rp 350 ribu per retase nya, kalau diakomulasikan Rp 350.000,- x 30 ret = Rp 10.500.000,-

Dengan rincian dari hasil pembicaraan denda untuk si janda Rp 1 juta dan P-R sebesar Rp7.985 ribu, tapi untuk denda S-L saya yang akan menanggung.

Pembayaran denda tersebut harus dibayar dengan uang (diuangkan) dan hal ini dikasih waktu jatuh tempo paling lambat tanggal 30 Mei 2021 mendatang. Terkait hal itu dituangkan dalam surat pernyataan.

Jujur dalam hal ini kami keberatan atas surat pernyataan yang telah kami buat tersebut, saya merasa keberatan karena ada sebuah tekanan (intervensi) serta paksaan (intimidasi) dari para pihak yang terlibat dalam hal ini termasuk kamituwo (kepala dusun) yang membuat aturan ini yang sebelumnya saya sebagai warga tidak mengetahui aturan yang dibuat tersebut.

Bila dalam hal ini masih diberlakukan dan tidak menggugurkan tata tertib yang merujuk surat pernyataan yang saya buat ini,” ujar P-R saat wartawan bertandang kerumahnya.

Maka kami akan melakukan aduan dengan dugaan perbuatan atau tindakan melawan hukum atas dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) serta perbuatan penyalagunaan wewenang jabatan yang telah dilakukan oleh oknum kamituwo Tawangsari Yoyok Haryoko bersama para saksi yang terlibat.

Sementara kamituwo (kepala dusun) Tawangsari Yoyok Haryoko saat dikonfirmasi terkait persoalan ini mengatakan, “Monggo (silahkan) kalau mau ketemu kita bahas di kantor desa. Untuk sekarang ada warga kapundut (meninggal dunia).

Selanjutnya kamituwo (kepala dusun) Tawangsari Yoyok Haryoko, rencana mau ketemu kapan. Kemudian ia menyampaikan, tanpa mengurangi rasa hormat ke njenengan (anda), mungkin bisa tau dengan menanyakan dari mana, dari media apa.

Kamituwo (Kepala dusun) Tawangsari Yoyok Haryoko saat dimintai keterangan terkait hal tersebut kembali mengatakan, ” Kita ketemu saja di kantor desa, waktunya saya serahkan ke jenengan (anda) dan ia tidak berusaha memberikan klarifikasi keterangan terkait obyek konfirmasi tersebut malah berkali kali mengajak ketemuan.

(iful/Ar)

Berita Terkait

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Hukum - Kriminal

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:32 WIB