LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Jugo Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengadukan indikasi dugaan penyelewangan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020 ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Salah satu warga desa Jugo, M-R, menilai pada tahun anggaran 2017 terdapat dugaan penyelewengan Dana Biaya Umum (BU) sebesar Rp. 19,4 juta.
“Semestinya dana itu diberikan kepada ketua timlak dan anggota, akan tetapi tidak direalisasikan sampai sekarang. Indikasi penyelewengan 2017 itu, lanjut M-R, diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa, Jugo,” ujarnya.
Selain itu dana Biaya Umum (BU), ada dugaan penyelewengan lain yaitu dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018. Yakni terkait pembangunan kantor desa Jugo sebesar Rp. 52 juta lebih.
“Besaran dengan nilai Rp. 52 juta lebih itu hanya digunakan untuk membuat tempat parkir depan dan perbaikan toilet, diperkirakan keduanya menelan biaya kurang lebih Rp. 20 juta. RAB anggaran dan design gambar tidak ada,” ungkapnya.
Menurut M-R, Kades Jugo, Mujayatun seorang Pegawai Negeri Sipil PNS/ASN yang mendapat gaji dari pemerintah setiap bulanya dan mendapat Penghasilan Tetap (Siltap) dari Desa Jugo.
“Dengan demikian sangat tidak dibenarkan karena double gaji, satu pekerjaan juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Disamping itu kepala desa masih mengerjakan tanah bengkok seluas 32.000 meter persegi,” sambungnya.
Selain itu, M-R juga mengadukan bantuan alat berat pertanian untuk memanen padi (Combi) pada tahun 2020. Sebab, Kepala Desa tidak melaporkan ke pemdes dan lembaga BPD, LKD terkait bantuan mesin Combi.
“Sampai surat aduan ini dilayangkan, alat tersebut dan hasil operasionalnya diduga digelapkan sampai sekarang,” tandasnya.
Mujayatun Kepala Desa Jugo saat dikonfirmasi soal Indikasi dugaan penyelewengan keuangan desa Jugo tahun 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020, ia mengatakan, “Bisa konfirmasi ke saya secara pribadi. Senin (07/06/2021).
Saat ditanya, apa Bu Kades belum mengetahui, adanya aduan dirinya ke kejaksaan Negeri Lamongan. Kepala Desa Mujayatun memberikan jawaban, belum mengetahui bahwa dirinya diadukan ke Kejari Lamongan.
” Belum, karena saya g (tidak) merasa, malah saya yang merasa menyelesaikan masalah hutang – hutang sampai sekarang.
Hutang siapa Bu Kades, apa hutang – hutang Kades sebelumnya, ” Kades Mujayatun menjawab, “Ya,” pungkasnya.
Camat Kecamatan Sekaran Agus Hendrawan, SSTP MAP saat dihubungi terkait Indikasi dugaan penyelewengan keuangan desa tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.
” Pihaknya baru mengetahui informasi adanya aduan ke yang ditujukan pada Kades Jugo Munayatun ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Kata Agus Hendrawan, “Saya baru tau info ini. Lebih lanjut, pihaknya akan menggali informasi adanya aduan ke Kejaksaan Negeri Lamongan tersebut. “Saya tak gali info dulu,” tandas Agus Hendrawan yang mantan Kabag Humas Pemkab Lamongan ini.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi, SH., MH saat ditanya adanya aduan masyarakat Desa Jugo Kecamatan Sekaran, Kajari Agus menjelaskan, “Soal aduan atau laporan tersebut akan dilakukan pengecekan untuk ditelaah lebih lanjut.
Hal tersebut, karena aduan atau laporan di Kejaksaan Negeri Lamongan banyak sekali, maka akan dicek terlebih dahulu.
Pihaknya berkomitmen setiap aduan atau laporan yang masuk, pastinya akan kita tindaklanjuti,” terang Agus Setiadi.
(ful/har)