SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Satpol PP beserta Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep gelar operasi rokok ilegal di bagi menjadi 2 (Dua) tahap.
Pada tahap pertama Tim gabungan tersebut sudah melakukan monitoring pada tanggal 5 hingga 8 September 2022 kemarin.
Dengan menyasar 81 toko yang tersebar di 8 kecamatan di daratan.
Sementara pada tahap kedua akan dimulai pada tanggal 12 hingga 15 September 2022 yang akan dilakukan di 9 (Sembilan) Kecamatan.
Laili Maulidy, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep mengatakan, tujuan operasi ini hanya mengedukasi agar para pedagang atau pemilik toko tidak menjual rokok polosan tanpa disertai pita cukai.
“Pada setiap turun ke lapangan kita juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat,” ungkap Laili pada media ini, Minggu (11/09/2022).
Mantan Kepala Bagian (Kabag) perekonomian ini juga melarang agar pemilik toko tidak menjual rokok selundupan, selain para petugas menempelkan stiker di setiap toko yang dikunjunginya..
“Jika pengecer sudah tidak mau menjual rokok ilegal lagi, tentu pemasok juga akan habis. Oleh sebab itu saya minta para pengecer tidak melanggar aturan dan kerja samanya dari masyarakat dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” Pungkasnya.