PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Menindaklanjuti aksi warga dari tiga desa di Kecamatan Beji yakni Cangkringmalang, Kedungringin dan Kedungboto terkait proyek Pipanisasi pembuangan limbah 5 pabrik langsung ke sungai Wrati pada Selasa (8/12/2020), dengan memasang spanduk penolakan.
Muspika Beji antra lain mulai dari Camat, Kapolsek dan Danramil pada hari Jumat siang (11/12/2020) menggelar rapat koordinasi dengan mengundang beberapa pihak terkait diantaranya DLH Kabupaten Pasuruan, PU SDA, Satpol PP, BBWS, 5 perusahaan pemasang pipa saluran limbah, DAS Wrati Sinergi, Anggota DPRD Dapil 1 Beji, Kepala Desa.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua DAS Wrati Sinergi Henry Sulfianto berkesempatan berbicara dihadapan peserta rapat mengatakan,” Hentikan pipanisasi itu. Karena tidak ada ijin serta membuat keonaran di masyarakat, “tegasnya
Perlu diketahui bahwa sebelumnya masyarakat Desa Wonokoyo dan Gununggangsir bergejolak akibat adanya bau limbah yang menyengat dan air sungai di sekitar berubah warna. Kemudian warga 2 desa setempat melurug lima pabrik yang diduga kuat membuang limbahnya tanpa melalui Ipal dan warga setempat mengancam akan menutup saluran pembuangan limbah ke lima pabrik tersebut.
Kemudian secara sporadis kelima perusahaan dan tanpa sosialisasi, membuat saluran pembuangan limbahnya melalui pipa menuju sungai Wrati dan lucunya hal ini di dukung oleh pihak DLH Pasuruan.
Jelas ini merupakan tindakan ngawur dan tidak menyelesaikan permasalahan yang ada, Jika dari DLH Pasuruan bekerja dengan benar dan kelima pabrik mengelolah Ipal dengan baik, maka tidak perlu membuat pipa saluran limbah dengan biaya mencapai milyaran rupiah. Dari pihak 5 pabrik yaitu PT Mega Marine Pride, PT Universal Jasa Kemas, PT Marine Cipta Agung, PT Baramuda Bahari dan PT Wonokoyo harus memperbaiki seluruh IPALnya dan menghentikan proyek pipanisasi tersebut.
Masi Henry, perlu diketahui bersama dari data yang telah ada pihak DLH Pasuruan telah menyatakan bahwa kelima pabrik tersebut limbahnya tidak sesuai dengan baku mutu dan telah diajukan untuk pembekuan.
Artinya, pipanisasi hanya menyelesaikan masalah di dua desa (Wonokoyo dan Gununggangsir) tapi akan membuat pencemaran sungai wrati, yang mana imbasnya akan dirasakan oleh warga tiga desa yaitu Cangkringmalang, Kedungringin dan Kedungboto serta kerusakan ekosistem yang ada di sungai Wrati,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Vicky Arianto tokoh masyarakat Desa Kedungringin, pihaknya tidak ingin desanya menjadi tempat pembuangan limbah dari lima pabrik tersebut, dengan demikian yang disampaikan oleh Sugito Sekretaris DAS Wrati Sinergi, yang perlu dipahami bahwa pembuangan limbah tanpa melalui IPAL adalah tindakan melawan hukum dan DLH sebagai kepanjangan tangan pemerintah wajib memberi rasa keadilan.
Setelah mendapati hal-hal yang disampaikan oleh ketiganya Henry, Vicky dan Sugito, Pimpinan rapat yakni Camat Beji Thifaqul Ghony, H Arifin anggota Komisi III DPRD, Najib Setiawan Komisi I DPRD, Khoiron perwakilan DLH, Kompol H. Achmad Kapolsek Beji dan Kapt Inf Hadi Danramil Beji menyepakati bahwa proyek pipanisasi dihentikan sementara sembari menunggu proses perijinan serta sosialisasi pada pihak desa yang terdampak.
(Andik)