Bondowoso, RADARBANGSA.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan Sugiono Eksantoso menegaskan bahwa pihaknya akan memberi tindakan tegas pada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar norma
“Akan saya tindak tegas dan akan saya beri sangsi,”tegasnya lewat saluran Telp ,Senin 10/07/2023.
Pihaknya belum bisa dikonfirmasi secara langsung karena akan dinas keluar Kota.
Terpisah PLT Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso Hendri Widotono mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses.
“Masih kita proses ,nanti yang ASN kita mutasi, sehingga tidak satu kantor lagi,” singkatnya.
Hal tersebut menindak lanjuti adanya dugaan Oknum ASN Guru berinisial LS dan MH oknum Guru PPPK yang bertugas di SD Sumber Kalong Kecamatan Wonosari .
Keduanya sudah sama-sama memiliki pasangan ,menurut laporan masyarakat setempat di perumahan Kharisma ,keduanya sering datang bersama di komplek perumahan tersebut sehingga warga sekitar resah.
Saat LS dikonfirmasi ia menjawab bahwa sedang ada urusan keluarga sementara MH menjawab bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Untuk diketahui bahwa semua perilaku pegawai negeri sipil (PNS) harus berpedoman pada ketentuan yang ada.
Ini dikarenakan, sebagai aparatur sipil negara, PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS.
Tak hanya di dalam lingkup kerja, PNS juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.
Perihal rumah tangga PNS ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh
Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.
Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh. (Skr/Tim)