Dinilai Langgar HAM, Denda Rp 5 Juta Bagi yang Tolak Divaksin

- Redaksi

Sabtu, 9 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilutrasi Vaksin/NET

Ilutrasi Vaksin/NET

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Sejumlah kalangan menolak kebijakan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang akan memberikan sanksi denda Rp5 juta bagi warga ibu kota yang menolak divaksinisasi. Jika ada pemaksaan pelanggaran HAM.

Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang bakal mendenda Rp5 juta bagi warga Ibu Kota yang menolak vaksinasi COVID-19 tidak tepat.

“Bagaimana mungkin warga pendapatannya dibawah Rp2 atau Rp1 juta perbulan didenda Rp 5 juta. Kan ini agak naif,” ujar Jerry Massie seperti dilansir lama harianterbit.com, Kamis (07/0l/2021).

Baca Juga  Ketum Lsm Siti Jenar Sesalkan Surat Edaran Sepihak DPMD ke 132 Desa

Menurut Jerry, seharusnya tak perlu ada denda-denda segala. Karena melanggar HAM terlalu frontal tak pakai vaksin didenda Rp5 juta. Memangnya semua orang Indonesia punya uang segitu. Ini pemaksaan kehendak. Ini jangan dipraktekkan gaya seperti ini. Cari solusi yang paling baik bukan hanya terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Institute for Strategic and Development (ISDS) Aminudin mengatakan, denda Rp5 juta bagi yang menolak divaksin diatur dalam Perda DKI No. 2 tahun 2020, seharusnya tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya.

Baca Juga  Jaksa Agung akan Menindak Secara Tegas Oknum Jaksa yang Bermain atau Mengemis Proyek

“Karena pemaksaaan dipakai seperti itu jelas bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,” paparnya.

Baca Juga  Haji Gedang Mengunjungi Tiap Posko Tim Pemenangan Paslon Handal

Terpisah Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, M Jamiluddin Ritonga mengatakan, penolakan warga divaksin dan dikenakan denda Rp5 juta karena adanya ketidakpastian informasi terkait vaksin Covid-19. Saat ini memang sudah banyak informasi terkait vaksin Covid-19 yang disampaikan pemerintah. Bahkan presiden sudah berulang kali menyampaikan vaksinasi covid-19 aman dilakukan.

“Semua informasi tersebut belum cukup untuk menyakinkan sebagian masyarakat untuk divaksin. Ada yang menyatakan lebih baik membayar denda daripada divaksin,” paparnya. (***)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB