BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan menindaklanjuti surat pemberitahuan tentang labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) PKH atau BPNT dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Perlahan Dinsos Kabupaten Bangkalan menggandeng seluruh stakeholder di Pemerintah Kecamatan dan Desa melalui sosialisasi kepada Kepala Desa dan BPD.
“Setelah disepakati bersama , maka pendamping PKH mulai melakukan penjadwalan labelisasi tersebut,” kata Kepala Dinsos Bangkalan Wibagio Suharta.
Seperti yang dilakukan pada 8 Maret 2022 lalu, Dinsos bersama PKH, dan jajaran stakeholder telah dilakukan pelabelan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH maupun BPNT.
Pelabelan dilakukan di 2 titik Desa Labuhan dan Desa Prancak Kecamatan Sepulu.
Pelabelan dilakukan mulai dari Desa Labuhan dan dilanjut ke Desa Prancak. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan edukasi kepada KPM yang memiliki rumah layak huni sebagai penerima bansos untuk mundur secara mandiri dari penerima bansos.
“Alhamdulillah terdapat 2 KPM PKH yang bersedia graduasi (mundur) secara mandiri di Desa Labuhan saat itu juga,” terangnya.
Kegiatan labelisasi ini juga menjadi program utama Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan dalam tujuan pengentasan kemiskinan, selain itu agar penerima bansos tepat sasaran.
Pelaksanaan labelisasi juga akan dilakukan di semua Desa di Kecamatan Sepulu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan .
“Kita berharap agar penerima bansos tepat sasaran, menggugah hati penerima yang sudah memiliki perekonomian yang sudah cukup, dan bisa mundur dari kepesertaan bansos sehingga warga yang belum mendapat bansos memiliki kesempatan untuk menerima bansos,” harapnya.