BATANG, RadarBangsa.co.id – Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, pada 2021 sekitar Rp59,4 miliar atau turun 10,74 persen dibanding tahun sebelumnya Rp66,5 miliar.
(01/12)
Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Selasa, mengatakan bahwa dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tersebut terdiri atas belanja pegawai Rp40,3 miliar dan belanja barang Rp19,1 miliar.
“DIPA 2021 memang turun Rp7,1 miliar atau 10,74 persen dari tahun sebelumnya,” kata Kapolres didampingi Wakil Kepala Polres Kompol Made Ariawan Budaya.
Menurut dia, pada tahun anggaran 2021 ini, Polres Batang juga tidak mendapatkan dana untuk belanja modal seperti tahun sebelumnya.
Kendati demikian, “pungkasnya, anggaran sebesar Rp59,4 ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan operasional Polri dalam melaksanakan tupoksinya.
Ia mengatakan pencairan dan pertanggungjawaban keuangan DIPA harus sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Gunakan anggaran dengan benar, patut dan tepat. Pastikan bahwa setiap uang rakyat dapat dipertanggung jawabkan dan jangan terjadi pemborosan, penyimpangan, dan penyalahgunaan,” pungkasnya.
Ia menyarankan pada anggotanya agar anggaran yang diterima cukup besar ini harus dapat diatur dengan sebaik-baiknya baik dalam sisi perencanaan dan penganggaran agar pengeluaran (out put) dengan “out came” dapat tercapai.
“Saya mengingatkan bahwa anggaran yang tercantum pada DIPA adalah dana satuan kerja, dan bukan dana kasatker maupun dana para kabag, kasat, kasi, dan kapolsek. Penggunaan DIPA adalah untuk mendukung kegiatan operasional Polri,” pugkasnya.
(Nanik)