CIANJUR, RadarBabgsa.co.id – Tim Koordinasi Bantuan Sembako Kabupaten Cianjur dalam rangka rapat Evaluasi Program Sembako Tahun 2021 dan Pelaksanaan Program Sembako Tahun 2022, meyampaikan, “Kami dari pembina tim koordinasi bantuan sembako, ingin penerima bantuan sembako mendapat bantuan yang sesuai dengan haknya dan sesuai dengan regulasi.
“Kita bersama-sama berusaha agar pembagian sembako ini bisa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan khusus untuk penerima bantuan ini.”
Demikian disampaikan Bupati Cianjur H. Herman Suherman bersama Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Dandim 0608 Cianjur Letkol Arm Haryanto dan Kepala Kejari Cianjur Ricky Tommy Hasiholan sebagai Tim Koordinasi Bantuan Sembako saat memimpin rapat Evaluasi Program Sembako Tahun 2021 dan Pelaksanaan Program Sembako Tahun 2022.
Pada rapat tersebut turut hadir Sekretaris Daerah H. Cecep S. Alamsyah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Arief Purnawan, Kepala Dinas Sosial Asep Suparman, Pimpinan Cabang BRI Cianjur Fajar Wibowo, serta para Camat, Kapolsek dan Danramil se-kabupaten Cianjur, di Balai Praja Pendopo Kabupaten Cianjur. Senin (24/01/2022).
Selanjutnya Bupati berharap kedepan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran pada proses pembagian sembako ini, seperti adanya kerjasama antara E-Warong dengan suplier, yang ada perjanjian dan maksud khusus, dan juga sistem paket tidak boleh dilakukan.
“Sekarang prinsip dasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini bukan lagi menjadi penerima sembako, melainkan KPM ini adalah pembeli sembako, tentunya sebagai pembeli yang sesuai dengan regulasi.
“Sebagai pembeli KPM dapat memilih jumlah sembako yang akan dibelikan, jumlahnya dapat disesuaikan dengan yang dibutuhkan oleh KPM, asalkan tidak melanggar peraturan.” tambah Bupati.