Disdukcapil Lamongan, Terapkan Aturan Mendagri No 109 Tahun 2019

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor pelayanan disdukcapil Lamongan

Kantor pelayanan disdukcapil Lamongan

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan saat ini tengah mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Pengaplikasiannya yakni melalui pencetakan Kartu Keluarga dan Akta-Akta Kependudukan dengan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Sugeng Widodo saat ditemui, Rabu (1/7/20).

“Hal tersebut dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas yang memudahkan masyarakat dalam mengurus adminitrasi kependudukan, sehingga perlu penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan”, Ungkap Sugeng WIdodo.

Lebih lanjut Sugeng Widodo mengatakan, dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 disebutkan spesifikasi buku cetakan yakni bahan baku kertas berupa HVS 80 gram ukuran A4 warna putih. Untuk segi keamanan, Sugeng Widodo menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan dokumen kependudukan yang dicetak karena tiap dokumen kependudukan disertakan barcode yang terkoneksi dengan data kependudukan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Selain itu Disdukcapil juga telah memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE).

Dokumen kependudukan yang dapat dicetak dengan kertas HVS sebanyak 23 dokumen antara lain Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga Akta Kematian, per 1 Juli 2020. Namun untuk KTP elektronik dan KIA masih menggunakan bahan cetakan yang sama seperti sebelumnya.

“Untuk dokumen kependudukan yang telah dicetak sebelum tangga 1 Juli 2020 tidak perlu diganti atau dicetak ulang dengan kertas HVS sebagaimana Permendagri dimaksud, karena masih berlaku,” tambahnya.

Adapun untuk teknis permohonan, pemohon dapat menghubungi call center nomor Whatsapp 08113699514 untuk pengajuan online, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk pemilihan dokumen apa yang akan diurus.

Pemohon akan memperoleh informasi persyaratan dan formulir yang harus dicukupi yang kemudian dikirim melalui email yang sudah ditentukan. Email yang dikirim akan diverifikasi petugas jika sudah lengkap akan diproses dan jika belum lengkap akan diberikan pemberitahuan untuk mencukupi kelengkapannya. Selanjutnya pemohon akan mendapatkan pemberitahuan untuk pencetakan dokumen.

(Zain)

Berita Terkait

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru
Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir
Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas
Paslon Ghofur-Firosya Putuskan Mencabut Permohonan PHPU Lamongan 2024 di MK
Bupati Dico Targetkan Peresmian GOR Kebondalem Kendal, Sebelum Akhir Masa Jabatan
BPNT Januari 2025 Cair, Berikut Informasi dan Cara Cek Penerimanya 
Suliono Terima SK, Pimpin DPC GRIB Jaya Kota Batu
Bupati Lamongan : Petani Lamongan Siap Mensukseskan Swasembada Pangan 2025
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:48 WIB

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:20 WIB

Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:33 WIB

Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:19 WIB

Paslon Ghofur-Firosya Putuskan Mencabut Permohonan PHPU Lamongan 2024 di MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:00 WIB

Bupati Dico Targetkan Peresmian GOR Kebondalem Kendal, Sebelum Akhir Masa Jabatan

Berita Terbaru

 iPhone 16  (ist)

Ekonomi

Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang

Jumat, 10 Jan 2025 - 21:19 WIB

Hukum - Kriminal

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:50 WIB