MALANG , RadarBangsa.co.id – Dalam rangka menjalin kerjasama dan pemahaman dengan media dan wartawan yang melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Malang, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Malang gelar Sosialisasi Kode Etik Jurnalistik dan Ketentuan Lainnya Bagi Wartawan di Hotel Ibis jalan S. Parman 45 Kota Malang Rabu (9/6).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang Aniswaty Aziz, SE., M.Si mengajak awak media bersinergi dan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Malang untuk memberikan informasi yang edukatif dan sebagai kontrol sosial untuk pemkab Malang.
Hadir sebagai pemateri dari Dewan Pers Agus Sudibyo selaku ketua komisi lembaga hubungan luar negeri. Dalam penyampaiannya, bahwa fungsi dewan pers adalah sebagai kontrol dan membina insan pers.
“Apabila ada wartawan yang ada kesalahan dalam menulis berita dan mungkin ada permasalahan maka dewan pers siap bantu meluruskan, tapi bukan untuk menghakimi wartawan” jelasnya
Acara sosialisasi dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Malang Drs Didik Gatot Subroto SH. MH, dalam pembukaannya Didik mengatakan pemerintah siap menerima kritik sebagai mitra pemerintah, jalinan hubungan yang harus di bangun adalah sebagai kontrol.
Anggaran di pemkab Kabupaten Malang sangat terbatas kita sulit berbagi karena banyaknya media. Maka kerjasama akan terbentuk dengan baik apabila kegiatan seperti ini nantinya bisa diadakan bersama di tiga lintas daerah di Malang Raya.
“Anggarannya bisa di gotong bareng Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang. Harapan kami media adalah sebagai penyambung lidah suara rakyat dan bisa sebagai dasar buat pemerintah untuk menindak lanjuti apa apa yang bisa di lakukan kedepan” terangnya.
Acara dilanjutkan sosialisasi materi yang di berikan oleh Drs Ainur Rohim M.IP dari PWI Jatim dan Asan Haji Direktur LPW PWI Malang Raya yang menekankan bahwa wartawan profesional itu harus patuh dan taat dalam menunaikan kode etik profesi jurnalistik.
(Win)