MALANG KABUPATEN, RadarBangsa.co.id – banyaknya kasus No.KTP yang belum diaktifkan di pusat Dispendukcapil Kabupaten Mqalang menyikapi permasalahan ini .Subianto kabid informasi dan administrasi kependudukan kabupaten malang mengiyakan adanya NIK no induk kartu tanda penduduk yang belum diaktifkan
“Memang benar kita belum mengaktifkan NIK ini untuk mengantisipasi adanya no ganda termasuk no KK kartu keluarga .selain itu supaya secara otomatis bisa menjadi saringan pendataan yang lebih akurat terkait kependudukan” terangnya kepada wartawan (23/02/2021).
Mungkin hal ini, masyarakat banyak yang mengalami nomor induk kependudukan (NIK) KTP tidak terdaftar padahal akan dipakai untuk keperluan penting.terkait banyaknya aduan atau kesulitan masyarakat dalam hal ini.
Menurut Subianto Kabid Dispendukcapil, Kabupaten Malang, masyarakat untuk segera mengaktifkan nya agar keperuntukan KTP bisa di gunakan dengan semestinya.
NIK sering digunakan sebagai syarat administrasi seperti, membuka rekening bank, melamar pekerjaan, surat nikah, pengajuan kredit, dan lain sebagainya.
Seperti yang dialami Suherman, salah satu warga Desa Poncokusumo Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Tetapi saat membuka rekening bank melalui online, namun saat diverifikasi data KTP ternyata nomor NIK belum terverifikasi, “tandasnya.
“Saya tidak tahu mas kalau nomor NIK KTP saya belum terdata, padahal KTP saya sudah lama ” keluhnya.
NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit angka merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal. Dan 6 digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran.
Cara mengatasi NIK KTP atau KK tidak terdaftar di Dukcapil, pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke Disdukcapil sesuai dengan tempat KTP awal dibuatnya.
Saat mengunjungi Disdukcapil ada beberapa hal yang harus dipersiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy serta Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy. Petugas Disdukcapil akan mengarahkan pelapor sesuai dengan permasalahan yang dialami saat berada di Disdukcapil
Subianto mengatakan kalaupun ada KTP belum e-KTP dan orang tersebut sudah lanjut usia bisa melaporkan ke pihak desa setempat untuk di tindaklanjuti di Dispendukcapil Kabupaten Malang pihaknya akan mendatangi ke lokasi yang bersangkutan untuk di proseskan sesuai jalur online,pungkasnya
(Win)