Disperkimhub Sumenep Luncurkan Program PPTPKH Untuk Meminimalisir Adanya Konflik Lahan

- Redaksi

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. YAYAK NURWAHYUDI, M.Si  (Dok foto Pribadi)

lt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. YAYAK NURWAHYUDI, M.Si (Dok foto Pribadi)

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep tengah melakukan upaya Preventif adanya potensi konflik lahan di tengah berkembangnya Zaman dalam pembangunan kehutanan ke depan yang dihadapkan pada permasalahan tenurial.

Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. YAYAK NURWAHYUDI, M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan, bahwa Multi kepentingan terhadap kawasan hutan menjadikannya sarat dengan konflik, baik antar warga, warga dengan pihak corporasi (pihak ketiga) maupun antara warga dengan pemerintah.

“Bahkan banyak kegiatan-kegiatan lain yang berada dikawasan hutan tanpa perijinan yang memadai”, Jelas pria yang akrab di sapa Hery itu, Senin (10/4/2023).

Oleh karenanya lanjut Hery, sebagai upaya solusi dari permasalahan diatas, Program pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) melakukan penataan batas kawasan hutan serta menyelesaikan hak-hak penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.

Hal itu selaras dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pemerintah Pusat melalui Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meluncurkan kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dikhususkan untuk penyelesaian kegiatan Permukiman, Fasiltas Umum dan Fasilitas Sosial yang berada di Kawasan hutan, Terang dia.

Baca Juga  Wiwik Warga Dungpeluk Gembira dengan Program Makan Gratis oleh Hj. Mimik Idayana

Kegiatan ini bertujuan agar kegiatan-kegiatan lain (Permukiman, Fasiltas Umum dan Fasilitas Sosial) yang beririsan dengan Kawasan Hutan dapat ditertibkan dan dilakukan penataan terutama dari segi legalitasnya. Sebagai acuan awal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan yang berisi tentang luasan dan lokasi kegiatan-kegiatan permukiman, fasum dan fasos yang berada dikawasan hutan, Terangnya lagi.

“Kegiatan Penyelesaian Penguasan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dikhususkan untuk melakukan penataan terutama dari segi legalitasnya untuk kegiatan permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang beririsan dengan Kawasan hutan termasuk juga penataan Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep”, Tutur Hery.

Baca Juga  Ini Harapan Bupati Lamongan saat Meninjau Simulasi dan Sosialisasi Sekolah Tangguh Semeru

Salah satu bentuk implementasi tagline Pemerintah Kabupaten Sumenep “Bismillah Melayani”, Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2023 akan melaksanakan kegiatan PPTPKH untuk menfasilitasi masyarakat, instansi, Badan Sosial/Keagamaan dalam penyelesaian penguasaan tanah (permukiman, fasum dan fasos) dalam rangka penataan kawasan hutan” Katanya.

“Berdasarkan Peta Indikatif yang dikeluarkan Kementerian LHK, terdapat 86 Ha an luasan permukiman, fasum dan fasos yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep. Kendati demikian, hasil validasi dan verifikasi di lapangan bisa saja luasan dan lokasi dalam Peta Indikatif tersebut bertambah ataupun berkurang,” Tambah Hery.

Hery berujar, Permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep tersebar di 9 Kecamatan dan meluputi 23 Desa.

“Kecamatan-kecamatan tersebut diantaranya Kecamatan Sapeken, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, Kecamatan Pasongsongan dan beberapa kecamatan lainnya,” ujarnya.

Bahkan, Hery mengungkapkan bahwa Masyarakat, Instansi, Badan Sosial atau Keagamaan yang bertempat didalam atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 Ha dan lahannya tidak sedang disengketakan dapat mengikuti kegiatan PPTPKH ini.

Baca Juga  Dishub Jember, Kembangkan Transportasi Pariwisata Antar kabupaten

“Pangajuan untuk dapat mengikuti kegiatan ini nantinya terorganisir melalui Kepala Desa setempat,” ungkapnya.

Sebagai langkah awal dari kegiatan ini, Hery menyebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah membentuk Tim Teknis Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan Kabupaten Sumenep yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sumenep.

“Tim Teknis ini nantinya memiliki tugas melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan kegiatan Tim Terpadu PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan) kepada masyarakat sampai dengan tingkat desa,” sebutnya

Selain itu, tandas Hery, Tim Teknis juga harus mengkoordinasikan usulan PPTPKH yang diajukan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan serta
Melakukan inventarisasi dan verifikasi awal terhadap data usulan PPTPKH yang diajukan masyarakat; dan berkoordinasi dengan Tim Terpadu PPTPKH.

“Untuk menyukseskan program tersebut diharapkan ada kontribusi dan partisipasi aktif dari masyarakat, instansi dan Badan Sosial maupunbKegamaan sehingga konflik tenurial Kawasan hutan di Kabupaten Sumenep dapat terselesaikan,” Pungkasnya.

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB