LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan terpaksa menutup sementara izin operasional pabrik pengolahan baja dan besi PT Brondong Inti Perkasa (BIP) yang berada di wilayah Brondong.
Perusahaan tersebut dilarang beroperasi dikarenakan persyaratan izin lingkungan termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan unit pengolahan limba (UPL) unit kesehatan lingkungan (UKL) belum seluruhnya dipenuhi oleh pihak pabrik.
“Saat ini operasional pabrik PT BIP sudah ditutup, kemarin juga dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Lamongan. Penutupan ini tidak permanen, sifatnya hanya sementara, kalau syarat-syarat sudah terpenuhi bisa buka kembali dan beroperasi lagi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH( Kabupaten Lamongan, Andhy Kurniawan, Kamis (2/3).
Ia mengatakan, perusahaan ataupun industri yang berdiri di wilayah Lamongan hendaknya harus memperhatikan standar lingkungan, yakni dengan melengkapi terlebih dahulu dokumen izin UPL, UKL serta Amdalnya.
“Dengan diberlakukannya UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), maka standar lingkungan tersebut harus dipenuhi oleh pihak industri. Dan itu sudah menjadi suatu kewajiban,’ ungkap Andhy.
Dalam UU PPLH, jelas Andhy, penguatan Amdal harus dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen Amdal, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang Amdal.
“Amdal itu digunakan sebagai syarat utama dalam memperoleh izin lingkungan. Masalah perizinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan,” paparnya.
Perusahaan atau pabrik, imbuh Andhy, yang syarat – syaratnya belum lengkap terkait dengan sertifikat atau izin masalah lingkungan seperti UPL, UKL, dan Amdal, agar secepatnya diurus, supaya tidak sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami menekankan agar seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan yang termuat dalam izin lingkungan atau persetujuan lingkungan termasuk dokumen Amdal dan UKL, UPLnya. Pemenuhan ketentuan dalam persetujuan lingkungan termasuk pembangunan Ipal dan juga yang lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Brondong Naim menjelaskan, terkait penutupan sementara izin operasional PT BIP yang kemarin dilakukan oleh pemerintah daerah Lamongan bersama muspika Brondong, pihak pabrik saat ini sudah dalam proses pengurusan.
“Sebenarnya sudah sekitar dua bulanan dokumen itu diurus, yang jelas semenjak muncul permasalahan adanya limbah cair yang sampai mencemari lahan pertanian warga sekitar pabrik hingga menyebabkan tanaman padi warga menjadi mati,” tutur Camat Naim.
Selain itu, lanjut Camat, untuk kompensasi atau kerugian materil kepada warga terdampak sekitar pabrik yang tanaman padinya rusak dan mati akibat tercemar limbah, saat ini semuanya sudah diberi ganti rugi oleh pihak pabrik PT BIP Brondong.
“Namun, kita belum tahu sudah sejauh mana proses pengurusan syarat – syarat dokumen Amdal, UKL serta UPL itu terpenuhi, karena izinnya juga ada yang di Provinsi. Pada intinya nanti kalau sudah selesai semuanya pasti akan diizinkan beroperasi lagi,” tutup Camat.