DLH Lamongan Terpaksa Menutup Sementara PT Brondong Inti Perkasa, Kadis : Penuhi Dulu Syarat Izinya

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat TNI - POLRI dan Dinas terkait saat memasang banner (Dok foto DLH Lamongan for RadarBangsa.co.id)

Aparat TNI - POLRI dan Dinas terkait saat memasang banner (Dok foto DLH Lamongan for RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan terpaksa menutup sementara izin operasional pabrik pengolahan baja dan besi PT Brondong Inti Perkasa (BIP) yang berada di wilayah Brondong.

Perusahaan tersebut dilarang beroperasi dikarenakan persyaratan izin lingkungan termasuk dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan unit pengolahan limba (UPL) unit kesehatan lingkungan (UKL) belum seluruhnya dipenuhi oleh pihak pabrik.

“Saat ini operasional pabrik PT BIP sudah ditutup, kemarin juga dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Lamongan. Penutupan ini tidak permanen, sifatnya hanya sementara, kalau syarat-syarat sudah terpenuhi bisa buka kembali dan beroperasi lagi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH( Kabupaten Lamongan, Andhy Kurniawan, Kamis (2/3).

Ia mengatakan, perusahaan ataupun industri yang berdiri di wilayah Lamongan hendaknya harus memperhatikan standar lingkungan, yakni dengan melengkapi terlebih dahulu dokumen izin UPL, UKL serta Amdalnya.

“Dengan diberlakukannya UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), maka standar lingkungan tersebut harus dipenuhi oleh pihak industri. Dan itu sudah menjadi suatu kewajiban,’ ungkap Andhy.

Dalam UU PPLH, jelas Andhy, penguatan Amdal harus dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan sertifikasi kompetensi penyusun dokumen Amdal, penerapan sanksi hukum bagi pelanggar bidang Amdal.

“Amdal itu digunakan sebagai syarat utama dalam memperoleh izin lingkungan. Masalah perizinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan,” paparnya.

Perusahaan atau pabrik, imbuh Andhy, yang syarat – syaratnya belum lengkap terkait dengan sertifikat atau izin masalah lingkungan seperti UPL, UKL, dan Amdal, agar secepatnya diurus, supaya tidak sampai menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami menekankan agar seluruh kegiatan usaha memenuhi ketentuan yang termuat dalam izin lingkungan atau persetujuan lingkungan termasuk dokumen Amdal dan UKL, UPLnya. Pemenuhan ketentuan dalam persetujuan lingkungan termasuk pembangunan Ipal dan juga yang lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Brondong Naim menjelaskan, terkait penutupan sementara izin operasional PT BIP yang kemarin dilakukan oleh pemerintah daerah Lamongan bersama muspika Brondong, pihak pabrik saat ini sudah dalam proses pengurusan.

“Sebenarnya sudah sekitar dua bulanan dokumen itu diurus, yang jelas semenjak muncul permasalahan adanya limbah cair yang sampai mencemari lahan pertanian warga sekitar pabrik hingga menyebabkan tanaman padi warga menjadi mati,” tutur Camat Naim.

Selain itu, lanjut Camat, untuk kompensasi atau kerugian materil kepada warga terdampak sekitar pabrik yang tanaman padinya rusak dan mati akibat tercemar limbah, saat ini semuanya sudah diberi ganti rugi oleh pihak pabrik PT BIP Brondong.

“Namun, kita belum tahu sudah sejauh mana proses pengurusan syarat – syarat dokumen Amdal, UKL serta UPL itu terpenuhi, karena izinnya juga ada yang di Provinsi. Pada intinya nanti kalau sudah selesai semuanya pasti akan diizinkan beroperasi lagi,” tutup Camat.

Berita Terkait

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik
Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim
Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I
Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran
Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Hari Tenang Pilgub, Khofifah Ziarah ke Makam Tokoh Besar NU di Jombang
Ziarah ke Makam Bung Karno, Khofifah-Emil Kenang Teladan Sang Proklamator dan Harmoni dengan Ulama NU
Hari Guru Nasional 2024, Khofifah Ajak Guru Berinovasi dan Adaptif di Era Digital

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:05 WIB

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 November 2024 - 06:59 WIB

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 November 2024 - 04:38 WIB

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 November 2024 - 04:26 WIB

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Senin, 25 November 2024 - 22:12 WIB

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Ida Nur Kholifah Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dusun Pengalangan Menganti Gresik

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:05 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemdes Leran Gresik Raih Penghargaan Desa Informatif Terbaik se-Jatim

Selasa, 26 Nov 2024 - 06:59 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo.

Hukum - Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:50 WIB

M.M.O., pria 36 tahun asal Pare, Kedir pelaku Curanmor (IST)

Hukum - Kriminal

Pria Asal Kediri Diringkus Usai Dua Kali Curi Motor di Sidoarjo

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:42 WIB

Peristiwa

Bawaslu Lahat Gelar Apel Akbar Deklarasi Pilkada Damai

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:32 WIB