DPP IKA Unnes Berharap Ikut Pendidikan Profesi Guru Harus dari Fakultas Kependidikan

- Redaksi

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG,RadarBangsa.co.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyampaikan beberapa rekomendasi penting. Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menuai protes dan menjadi polemik di berbagai kalangan, utamanya kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan.

Ketua Umum DPP IKA Unnes, Drs. Budiyanto, SH, M.Hum mengatakan, RUU Sisdiknas tahun 2022 merupakan gabungan 3 Undang-undang, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012. “Namun dalam draft RUU Sisdiknas 2022 meninggalkan beberapa substansi penting yang telah diatur dalam ketiganya,” kata Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (6/9) malam.

Oleh karena itu, lanjutnya Omnibus Law ‘RUU Sisdiknas 2022’ perlu dikaji ulang, “Kami pikir perlu kajian panjang dalam menggabungkan 3 UU ke dalam satu Undang-undang,” tandasnya.

Budiyanto menilai, “RUU Sisdiknas Tahun 2022 mengalami perubahan secara bertahap setelah adanya rentetan aksi protes dari stakeholders pendidikan, “RUU Sisdiknas 2022 versi Agustus ini masih ada yang perlu dikaji ulang,” jelasnya.

Baca Juga  Musacab Ke Xll, Kwarcab kota Semarang

Lanjut Budiyanto, Pembuatan RUU Sisdiknas 2022 ini minim keterlibatan stakeholders pendidikan sehingga banyak menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat pelaku dan pemerhati pendidikan. Jadi, semestinya pemerintah mengedepankan masukan dari berbagai stakeholders, terutama dari organisasi yang menaungi para pendidik.

“Untuk memberikan rekomendasi yang proporsional, Budiyanto pun menyiapkan tim khusus untuk mendiskusikan dengan detail dalam fokus group discussion (FGD) tentang RUU Sisdiknas Tahun 2022, “Saya sengaja menunjuk saudara Dr. Anang Budi Utomo, S.Pd., S.Mn.,M.Pd untuk memimpin diskusi terkait Omnibus Law RUU Sisdiknas ini agar jelas poin-poin rekomendasi yang mengakomodir semua pelaku pendidikan,” tuturnya.

Wasekjen DPP IKA Unnes, Dr. Anang Budi Utomo, S.Pd, SMn, M.Pd menerangkan, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU Sisdiknas Tahun 2022. Hal tersebut, menurutnya menjadi rekomendasi penting DPP IKA Unnes.

Baca Juga  Insentif Guru PAUD di Sidoarjo Naik 100% pada 2025

“Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) mestinya masuk dalam Bab I tentang Ketentuan Umum. Menurutnya perlu menambahkan ayat 10 yang bunyinya, ‘Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK adalah lembaga pendidikan yang mencetak calon pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,” terang Anang.

Selanjutnya, kata Anang, pada Bab IV Pasal 33 ayat 1 perlu menambahkan huruf c yang menegaskan Pendidikan “keguruan” sebagai salah satu jenis Pendidikan. Dalam pasal tersebut juga perlu menambahkan ayat 3 yang berbunyi, “Jenjang Pendidikan tinggi pada jenis pendidikan keguruan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh LPTK.

Pada Bab V Pasal 60 perlu mengakomodir tentang jaminan kesejahteraan tenaga pendidik sehingga pada pasal 2 berbunyi “Pemerintah pusat menyediakan pendanaan untuk tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan dosen serta tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan”.

“Juga perubahan pada Bab XI Pasal 109 ayat 1 menjadi “Setiap orang yang akan menjadi guru wajib lulus pendidikan keguruan, dan pendidikan profesi guru yang diselenggarakan LPTK. Perubahan selanjutnya ayat 3 menjadi “Pendidikan Profesi Guru diselenggarakan oleh LPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kita ingin syarat masuk PPG mestinya sudah harus lulus dari fakultas atau jurusan kependidikan,” urainya.

Baca Juga  42 Peserta Ikuti Diklat, Untuk CAKEP Sekolah

Masih Anang, perubahan pada Bab XI Pasal 110 ayat 1 menjadi “Guru mengembangkan karir sebagai guru, kepala Satuan Pendidikan, pengawas Satuan Pendidikan, dan Kepala Dinas Pendidikan serta jabatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pendidikan”.

“Pada dasarnya dinas pendidikan sebagai pembuat regulasi mestinya memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman mendidik dan berbagai prestasi dalam mendidik. Jadi kami ingin guru ini mestinya memiliki jenjang karir yang menjanjikan, tidak hanya menjadi guru saja, tapi bisa juga menjadi birokrat. Jenjang tersebut, lanjutnya lebih baik bukan hanya dalam sudut pandang karir. Namun lebih dari itu juga dalam mengeluarkan kebijakan terkait pendidikan,” tutupnya.

Berita Terkait

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD
Khofifah – Emil Silaturahmi ke PW NU Jatim, Bahas Pendidikan dan Masa Depan Jatim
Pjs Bupati Sidoarjo Ajak Siswa Teladani Akhlak Nabi Muhammad
Pj Gubernur Adhy : KEK Singhasari Unggul dengan Layanan Digital Terintegrasi
LKBB Banyuwangi 2024, Ajang Disiplin dan Kekompakan Siswa
Workshop AI untuk Pendidik SD di Bangkalan
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
Kreativitas dan Kewirausahaan, Outing Class Siswa SD Al Muslim ke Sult Cafe
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 06:49 WIB

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:26 WIB

Khofifah – Emil Silaturahmi ke PW NU Jatim, Bahas Pendidikan dan Masa Depan Jatim

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:35 WIB

Pjs Bupati Sidoarjo Ajak Siswa Teladani Akhlak Nabi Muhammad

Jumat, 27 September 2024 - 18:24 WIB

Pj Gubernur Adhy : KEK Singhasari Unggul dengan Layanan Digital Terintegrasi

Kamis, 26 September 2024 - 07:51 WIB

LKBB Banyuwangi 2024, Ajang Disiplin dan Kekompakan Siswa

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB