KENDAL,RadarBangsa.co.id – DPRD Kabupaten Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kendal.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama Bupati Kendal melalui Sekda Kendal Agus Dwi Lestari dan segenap pimpinan DPRD Kendal.
Dalam sambutannya yang dibacakan Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Bupati menyampaikan bahwa pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2,612 triliun, naik dari target awal Rp2,599 triliun.
Sementara itu, belanja daerah yang semula sebesar Rp2,709 triliun diturunkan menjadi Rp2,644 triliun.
Dengan demikian, defisit yang sebelumnya tercatat Rp110,4 miliar dapat ditekan hingga menjadi Rp32,1 miliar.
“Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya sebesar Rp115 miliar berubah menjadi Rp32,1 miliar,”kata Sekda Rabu 27/8/2025.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang awalnya Rp4,2 miliar kini menjadi Rp0.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 tetap berada pada posisi Rp0, baik sebelum maupun setelah perubahan.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menegaskan bahwa dalam Perubahan APBD 2025 terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian, yakni peningkatan pendapatan daerah dan pengelolaan Silpa.
“DPRD mengingatkan, jangan sampai peningkatan pendapatan justru berujung pada bertambahnya Silpa. Karena itu, kami mendorong OPD-OPD teknis untuk serius dalam penyerapan anggaran,” tegasnya.
Mahfud menambahkan, DPRD berharap manfaat dari penyerapan anggaran dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Terutama untuk pembangunan infrastruktur dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), agar terjadi keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan serapan anggaran,” ujarnya.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul