KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Rapat lanjutan terkait hibah tanah kas desa (TKD) Tlekung dihadiri oleh anggota DPRD Komisi B Kota Batu, Dinas DP3AP2KP, BKAD, Bidang Hukum, Camat Junrejo, Pemdes Tlekung, dan BPD Tlekung. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Pimpinan DPRD Kota Batu, 15 Januari 2025 .
Fokus utama rapat ini adalah pembahasan mekanisme pengembalian TKD dari Pemkot Batu ke Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo. Tanah kas desa seluas sekitar 19.000 m² ini tercatat sebagai aset Pemkot Batu sejak 2004.
Asmadi, SP, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula saat Kota Batu baru dibentuk. Kala itu, beberapa desa, termasuk Junrejo, Dadaprejo, dan Tlekung, direncanakan berubah menjadi kelurahan. Namun, hanya Desa Dadaprejo yang memenuhi kriteria sebagai kelurahan.
“Dalam proses itu, tanah kas Desa Tlekung sempat dimasukkan ke dalam aset Pemkot Batu dan digunakan untuk fasilitas umum, seperti kantor Polsek Junrejo dan KPU. Sebagian tanah juga digunakan untuk Predator Fun Park,” kata Asmadi.
Berdasarkan audit BPK Provinsi Jawa Timur, TKD Tlekung harus segera dikembalikan ke Pemdes Tlekung. “Ini menyangkut hak masyarakat Desa Tlekung, dan proses pengembalian aset jangan dipersulit,” tegasnya.
Didik Mahmud, anggota DPRD Fraksi Golkar, menambahkan bahwa pengalihan aset ini seharusnya mengacu pada aturan baru yang tidak mewajibkan TKD masuk ke kelurahan. “Saat sertifikasi dilakukan, Pemdes Tlekung tidak dilibatkan. Sertifikat tanah tiba-tiba sudah tercatat atas nama Pemkot Batu,” ungkap Didik.
Sebagai langkah tindak lanjut, masyarakat Desa Tlekung menggelar musyawarah desa (Musdes) pada 2021. Hasilnya, disepakati untuk meminta kembali TKD dengan pengecualian untuk sebagian kecil tanah yang diperlukan bagi fasilitas umum.
Sekretaris Desa Tlekung, Nuriyanto, menjelaskan bahwa pemerintah desa sudah bersurat kepada BKAD untuk meminta penjelasan terkait status tanah. “Kami juga mendapatkan kunjungan dari BPK Jawa Timur, yang menegaskan bahwa TKD Tlekung harus dikembalikan kepada desa,” ujarnya.
Wali Kota Batu saat itu, Dewanti Rumpoko, dalam rapat koordinasi bersama Camat Junrejo dan Pemdes Tlekung, berjanji akan mengembalikan TKD beserta biaya administrasi terkait pada akhir 2024.
Kini, DPRD Kota Batu melalui Komisi B mendukung percepatan proses tersebut. “Terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan kepastian atas pengembalian TKD Tlekung. Proses ini diharapkan segera disahkan melalui rapat paripurna,” pungkas Nuriyanto.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin