PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan gelar rapat membahas Raperda (Rapat peraturan daerah) tentang restribusi Jasa usaha dan restribusi jasa umum yang berlangsung di Gedung wakli rakyat Pamekasan, Madura. pada hari Rabu (15/7/2020)
Ismail Ketua Komisi III DPRD Pamekasan mengatakan, bahwa rapat tersebut hanya membahas restribusi jasa umum dikarenakan perwakilan dari restribusi jasa usaha tidak hadir.
“Pada intinya di restribusi jasa umum ada perubahan dari perda sebelumnya,” kata Ismail.
Peraturan restribusi jasa umum tahun 2012 dan tahun 2020 ini dilakukan pembahasan restribusi umum. “Yang menjadi pokok pemikiran di raperda adalah mengenai tarif,” terangnya.
Ketua Komisi III menjelaskan, pembahasan ini mengenai besaran restribusi numpang uji keluar daeran dengan besaran Rp 80ribu, mutasi keluar daerah Rp 50ribu.
“Kesimpulan kami harus mengacu kepada berat bruto, harus di bedakan antara mobil besar seperti truk dan Pic up juga mobil Bus dengan Bus mini,” ucapnya.
Bahkan Ismail mengatakan, pihaknya mengajukan JBB (Jenis berat bruto), karena sekarang telah memakai smart cart. “Dari kajian tersebut kami memberikan pandangan untuk sebuah perubahan dari perda sebelumnya, mengacu kepasa JBB,” jelasnya pula
“Keputusan dari kami, melihat dampaknya kepada masyarakat, karena jangan sampai pendapatan daerah naik akan tetapi memberatkan masyarakat, hal ini yang tidak kami inginkan,” pungkasnya.
(Mer)