Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Ditangkap Polres Lamongan, Tiga DPO

- Redaksi

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka Su dan S warga Desa Purwokerto Kecamatan Ngimbang saat digelar pres rilis di Polres Lamongan (IST)

Dua tersangka Su dan S warga Desa Purwokerto Kecamatan Ngimbang saat digelar pres rilis di Polres Lamongan (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Lamongan terus melakukan pemburuan terhadap pelaku penganiyaan seorang pelajar AK (16) warga Kecamatan Ngimbang yang terjadi di sebuah warung kopi Naik Daun Cofee tepatnya di jalan raya Babat Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang. Tiga terduga pelaku yang sudah diketahui identitasnya yaitu R, J dan D kesemunya warga Kecamatan Ngimbang. Kini mereka sudah ditetapkan menjadi DPO.

Sebelumnya Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Ngimbang telah berhasil menangkap dua pelaku penganiyaan yaitu SA (18) dan Su (23) keduanya warga Desa Purwokerto Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan yang merupakan berstatus mahasiswa yang sudah mendakam di tahanan Polres Lamomgan.

” Tiga pelaku yaitu R , J dan D, kita tetapkan menjadi DPO dan kami meminta agar pelaku ini segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat gelar pres reales , Senin (7/3/2022)

Baca Juga  Pelaku Pencurian Sapi Warga Desa Tottong, Diamankan Polres Soppeng

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menjelaskan, kasus Penganiayaan antar perguruan silat dan melibatkan antar pelajar ini terjadi pada Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung kopi Naik Daun Cafe yang berada di jalan raya Babat tepatnya di Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang. Ketika itu korban AK (16) yang sedang duduk – duduk menikmati hidangan di tempat tersebut.

“Tak lama kemudian pelaku atau tersangka yang berjumlah lebih dari tiga orang menghampiri korban, kemudian menantang untuk berkelahi. Namun ajakan tersebut oleh korban diindahkan, sehingga dari pelaku bersama-sama melakukan pemukulan atau tindakan kekerasan kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka,” terangnya.

Atas kejadian tersebut lanjut Miko, korban memilih melaporkan hal tersebut kepada Polsek Ngimbang. Setelah dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh hasil dari pemeriksaan bahwa pelaku berjumlah 5 orang yaitu saudara Su, SA, R, J dan D.

Baca Juga  PT Prodina Jawara Group Somasi Pinca BRI Gresik , Gegara Uang Asuransi Kebakaran Rp830 Juta Tak Dicairkan

” Dari hasil pemeriksana tersangka Su berperan menantang berkelahi dan memukul menggunakan tangan kanan mengepal ke arah pundak bagian kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, dan tersangka SA berperan memukul dengan tangan kanan mengepal ke arah leher bagian belakang korban sebanyak 1x (satu kali) dan memukul punggung bagian belakang korban sebanyak 1x (satu kali),” jelasnya.

Miko melanjutkan, kemudian pelaku R berperan memukul dengan menggunakan tangan dan kaki ke arah korban beberapa kali, pelaku J berperan memukul dengan menggunakan tangan dan kaki kosong ke arah korban beberapa kali dan plaku D berperan memukul korban menggunakan gelas ke arah keluar (satu kali) dan memukul menggunakan tangan dan kaki kosong beberapa kali mengena tubuh korban.

Baca Juga  Mosipena Memulai Perjalanan Perdana Bersama SRPB Jatim

“Tersangka terancam Pasal 170 KUHP junto pasal 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukuman yang dikenakan yaitu penjara selama-lamanya 7 tahun atau denda sebanyak 72 juta rupiah,” tegasnya.

Mantan Kapolres Kediri Kota ini menambahkan, kasus penganiyaan yang melibatkan antar pelajar ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor wilayag cabang Dinas Pendidikan, agar melakukan pembekelan terhadap para pelajar untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. “Ini tugas kita bersama, baik orang tua maupun masyarakat agar memperingatkan kepada anak – anak jika ini adalah tindakan melawan hukum. Dan kami dari Polres Lamomgan komitmen untuk melakukan tindakan tegas agar pelajar dapat melakukan sikap yang baik,” tandasnya.

Berita Terkait

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib
Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor
Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok
Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Konferensi Pers Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kalung Emas di Sidoarjo

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:48 WIB

Pilu, Seorang Wanita di Nganjuk Ditipu Oknum Wartawan, Uang Rp 100 Juta Raib

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:29 WIB

Kejar Korupsi, Kejari Sidoarjo Amankan Empat Tersangka Tipikor

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:17 WIB

2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

KPU Sidoarjo Pastikan Kebutuhan Surat Suara untuk Pemilihan Bupati Sudah Terpenuhi

Senin, 28 Okt 2024 - 08:48 WIB