LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Lamongan terus melakukan pemburuan terhadap pelaku penganiyaan seorang pelajar AK (16) warga Kecamatan Ngimbang yang terjadi di sebuah warung kopi Naik Daun Cofee tepatnya di jalan raya Babat Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang. Tiga terduga pelaku yang sudah diketahui identitasnya yaitu R, J dan D kesemunya warga Kecamatan Ngimbang. Kini mereka sudah ditetapkan menjadi DPO.
Sebelumnya Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Ngimbang telah berhasil menangkap dua pelaku penganiyaan yaitu SA (18) dan Su (23) keduanya warga Desa Purwokerto Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan yang merupakan berstatus mahasiswa yang sudah mendakam di tahanan Polres Lamomgan.
” Tiga pelaku yaitu R , J dan D, kita tetapkan menjadi DPO dan kami meminta agar pelaku ini segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat gelar pres reales , Senin (7/3/2022)
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menjelaskan, kasus Penganiayaan antar perguruan silat dan melibatkan antar pelajar ini terjadi pada Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung kopi Naik Daun Cafe yang berada di jalan raya Babat tepatnya di Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang. Ketika itu korban AK (16) yang sedang duduk – duduk menikmati hidangan di tempat tersebut.
“Tak lama kemudian pelaku atau tersangka yang berjumlah lebih dari tiga orang menghampiri korban, kemudian menantang untuk berkelahi. Namun ajakan tersebut oleh korban diindahkan, sehingga dari pelaku bersama-sama melakukan pemukulan atau tindakan kekerasan kepada korban yang mengakibatkan korban mengalami luka,” terangnya.
Atas kejadian tersebut lanjut Miko, korban memilih melaporkan hal tersebut kepada Polsek Ngimbang. Setelah dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh hasil dari pemeriksaan bahwa pelaku berjumlah 5 orang yaitu saudara Su, SA, R, J dan D.
” Dari hasil pemeriksana tersangka Su berperan menantang berkelahi dan memukul menggunakan tangan kanan mengepal ke arah pundak bagian kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, dan tersangka SA berperan memukul dengan tangan kanan mengepal ke arah leher bagian belakang korban sebanyak 1x (satu kali) dan memukul punggung bagian belakang korban sebanyak 1x (satu kali),” jelasnya.
Miko melanjutkan, kemudian pelaku R berperan memukul dengan menggunakan tangan dan kaki ke arah korban beberapa kali, pelaku J berperan memukul dengan menggunakan tangan dan kaki kosong ke arah korban beberapa kali dan plaku D berperan memukul korban menggunakan gelas ke arah keluar (satu kali) dan memukul menggunakan tangan dan kaki kosong beberapa kali mengena tubuh korban.
“Tersangka terancam Pasal 170 KUHP junto pasal 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukuman yang dikenakan yaitu penjara selama-lamanya 7 tahun atau denda sebanyak 72 juta rupiah,” tegasnya.
Mantan Kapolres Kediri Kota ini menambahkan, kasus penganiyaan yang melibatkan antar pelajar ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor wilayag cabang Dinas Pendidikan, agar melakukan pembekelan terhadap para pelajar untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. “Ini tugas kita bersama, baik orang tua maupun masyarakat agar memperingatkan kepada anak – anak jika ini adalah tindakan melawan hukum. Dan kami dari Polres Lamomgan komitmen untuk melakukan tindakan tegas agar pelajar dapat melakukan sikap yang baik,” tandasnya.