LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua pemuda berinisial AH (21) dan ADI (17) warga Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Jawa timur di cokok Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya masing – masing tanpa perlawanan. Pasalnya keduanya diduga telah melakukan perampasan disertai penganiayaan terhadap JAH (21) warga Desa Tunggul Kecamatan Paciran.
“Kedua pelaku diamankan Tim Joko Tingkir bersama Kanit Reskrim
Polsek Paciran di rumahnya di Dusun Banjaranyar Desa Banjarwati Kecamatan Paciran,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi, Jumat (23/04/2021).
Iptu Estu Kwindardi mengungkapkan kasus perampasan disertai penganiayaan itu terjadi di Jalan Raya Dendles, persisnya di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan pada Rabu ((21/04/21) malam. Ketika itu korban sedang melintas mengendarai kendaran sepeda motor di sekitar TKP dengan berpakaian koas berlogo Gasaks IKSPI dan berpapasan dengan kedua pelaku.
“Di seputaran gapura pintu masuk Ponpes Tarbiyatul Tolabah,
pelaku berinisial AH tersebut meminta kaos yang dikenakan korban dengan paksa. Diduga korban tidak mau melepas kaos berlogo Gasaks IKSPI selanjutnya korban dianiaya oleh kedua pelaku,,” ujarnya.
Estu melanjutkan, karena lukanya cukup parah korban kemudian dibawah berobat ke Balai Pengobatan (BP) Kranji. Atas kejadian itu selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Paciran. ” Pelaku berhasil kami amankan dirumahnya dan juga ditemukan barang bukti satu buah kaos korban yang dirampas pelaku. Atas perbuatanya kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP,” tandasnya.
(****)