Dua Terduga Pengeroyokan di Masjid Madulegi Ditangkap Polres Lamongan

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat di Mintai keterangan unit Reskrim Polres Lamongan (IST)

Pelaku saat di Mintai keterangan unit Reskrim Polres Lamongan (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Setelah berhasil mengamankan TNA (18), yang merupakan salah satu pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap MAY (17) di sebuah masjid, petugas Kepolisian Resor Lamongan kembali berhasil menangkap MY (18) di rumah pelaku pada Senin sore, (25/11).

Penangkapan terhadap MY dilakukan setelah petugas berhasil mengamankan TNA beserta barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban. Celurit tersebut ditemukan disembunyikan di tumpukan batu bata putih yang tertutup terpal di samping rumah pelaku T.

Kasubag Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung di rumah MY. “Penangkapan dilakukan setelah Kanit Reskrim bersama anggota melaksanakan patroli dan menerima informasi mengenai keberadaan pelaku pembacokan di Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi. Kami segera mendatangi rumah pelaku, namun rumah tersebut terkunci rapat dan kosong,” jelas Hamzaid pada Sealasa (10/12).

Petugas kemudian melakukan pengintaian, dan saat itu pelaku terlihat hendak melarikan diri. “Pelaku sempat dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap di persawahan Desa Karangwungu,” lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, MY mengakui bahwa ia terlibat dalam pembacokan di Desa Madulegi dengan menggunakan celurit. “Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Karanggeneng. Karena pelaku masih di bawah umur, proses selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial D alias TB yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) atau Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.

“Proses penyidikan akan terus berjalan, dan kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini,” tutup IPDA M. Hamzaid.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Heboh Oknum Polsek Babat Polres Lamongan Dugaan Peras Tahanan Narkoba, Publik Tunggu Respons Kapolda Jatim
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Raih KPK Award Hakordia 2024
Lia Istifhama : Momentum Hakordia 2024 untuk Kikis Korupsi dari Semua Sektor
Peringati Hakordia 2024, Kejari Lamongan Sita Rumah Koruptor
Kades Crabak Ponorogo Ditahan Kejari, Ini Penyelewenganya
Fasilitas Minim, Klaim Tinggi, edOTEL SMKN 1 Lamongan di Sorot Publik
Empat Terdakwa Korupsi SKS Divonis, Kejari Lamongan Masih Pikir-Pikir
Kejari Sidoarjo Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Rusunawa
Dua Terduga Pengeroyokan di Masjid Madulegi Ditangkap Polres Lamongan

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:13 WIB

Heboh Oknum Polsek Babat Polres Lamongan Dugaan Peras Tahanan Narkoba, Publik Tunggu Respons Kapolda Jatim

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:28 WIB

Lia Istifhama : Momentum Hakordia 2024 untuk Kikis Korupsi dari Semua Sektor

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:46 WIB

Peringati Hakordia 2024, Kejari Lamongan Sita Rumah Koruptor

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:11 WIB

Kades Crabak Ponorogo Ditahan Kejari, Ini Penyelewenganya

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:55 WIB

Fasilitas Minim, Klaim Tinggi, edOTEL SMKN 1 Lamongan di Sorot Publik

Berita Terbaru

Kepala Desa Banjaran Kasmadi melantik dan mengambil sumpah jabatan Eka Yuni Amalia sebagai Kepala Urusan Perencanaan (IST)

Politik - Pemerintahan

Desa Banjaran Gresik Lengkapi Susunan Perangkat, Eka Yuni Resmi Dilantik

Kamis, 12 Des 2024 - 18:44 WIB