LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Setelah berhasil mengamankan TNA (18), yang merupakan salah satu pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap MAY (17) di sebuah masjid, petugas Kepolisian Resor Lamongan kembali berhasil menangkap MY (18) di rumah pelaku pada Senin sore, (25/11).
Penangkapan terhadap MY dilakukan setelah petugas berhasil mengamankan TNA beserta barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban. Celurit tersebut ditemukan disembunyikan di tumpukan batu bata putih yang tertutup terpal di samping rumah pelaku T.
Kasubag Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung di rumah MY. “Penangkapan dilakukan setelah Kanit Reskrim bersama anggota melaksanakan patroli dan menerima informasi mengenai keberadaan pelaku pembacokan di Desa Madulegi, Kecamatan Sukodadi. Kami segera mendatangi rumah pelaku, namun rumah tersebut terkunci rapat dan kosong,” jelas Hamzaid pada Sealasa (10/12).
Petugas kemudian melakukan pengintaian, dan saat itu pelaku terlihat hendak melarikan diri. “Pelaku sempat dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap di persawahan Desa Karangwungu,” lanjutnya.
Dari pengakuan pelaku, MY mengakui bahwa ia terlibat dalam pembacokan di Desa Madulegi dengan menggunakan celurit. “Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Karanggeneng. Karena pelaku masih di bawah umur, proses selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial D alias TB yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) atau Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.
“Proses penyidikan akan terus berjalan, dan kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini,” tutup IPDA M. Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin