LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Razia miras di wilayah Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, Satpol PP Lamongan berhasil mengamankan dua pemilik warung diduga menjual minuman beralkohol ilegal. Selasa (17/01) kemarin sore.
Pertama petugas merazia warung milik Fatkhur yang berada di Dusun Tlogorejo Desa Sambangan Kecamatan Babat. Petugas menyita 160 botol miras dari berbagai merk, yang ditemukan di warung milik Fatkhur.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten menjelaskan, kami menemukan barang bukti di warung Fatkhur, “Seperti Anggur Merah Gold 14 botol, Anggur Koleshom Besar 30 botol, Anggur Koleshom Kecil 7 botol, Bir Bintang 22 botol, Bir Guinnes 47 botol, Anggur Merah 5 botol, Anggur Putih 7 botol, Drum Whisky 7 botol, Ice Land Besar 7 botol, Ice Land Kecil 9 botol, Factor 4 botol, Newport 1 botol, Arak ½ Liter, dan 1 buah KTP milik Fatkhur,” jelas Sutrisno, Rabu (18/01/2023).
Petugas Satpol PP,kata Sutris,juga menyasar warung yang berada di belakang SMP Babat milik Miftakhul Khasanah di Desa Gembong Kecamatan Babat yang diduga juga menjual miras. Dugaan benar, di warung tersebut petugas juga menemukan barang bukti miras jenis tuak sebanyak dua jerigen yang disembunyikan di belakang warung tepatnya di bawah pohon pisang.
“Kami di warung milik Miftakhul Khasanah menemukan barang bukti berupa Toak 23 liter dan mengamankan 1 KTP milik Miftakhul Khasanah,” bebernya.
Lanjut Sutrisno, kedua pemilik warung tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku yakni Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
“Kami harapkan dengan operasi ini terciptanya kondisi yang kondusif diwilayah Kabupaten Lamongan,” ujarnya.