SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Aksi pemerasan terhadap sopir truk tangki BBM kembali mencuat. Kali ini, insiden terjadi pada Jumat malam (24/01/2025) di kawasan Trosobo, Sidoarjo. Para pelaku, yang mengaku sebagai oknum awak media dan LSM, diduga memanfaatkan modus mencari kesalahan dengan tuduhan “kencing” atau mengurangi muatan BBM.
Korban, sopir berinisial BT dan keneknya FDY, menceritakan kronologi kejadian. Saat perjalanan dari Depot Integritas Terminal BBM Pertamina Tanjung Perak Surabaya menuju SPBU 54.612.5, truk mereka diberhentikan oleh dua mobil. Salah satu mobil tersebut, Xenia hitam, mengepung kendaraan tangki hingga memaksa sopir menepi di SPBU 54.612.4.
Setelah berhenti, delapan orang keluar dari dua mobil tersebut. Mereka menuduh BT dan FDY melakukan pengurangan muatan BBM. Dengan nada keras, para pelaku meminta kartu identitas kru dan mengancam akan melaporkan mereka ke polisi serta memublikasikan dugaan tersebut jika tidak memberikan uang damai senilai Rp10 juta.
“Saya kaget tiba-tiba diminta berhenti. Mereka mengaku wartawan dan LSM. Saya dituduh kencing BBM. Karena takut, saya dan rekan akhirnya memberikan uang Rp2 juta untuk menghindari masalah,” ungkap BT.
BT menuturkan salah satu pelaku, yang berinisial CI, memiliki ciri khas memakai tindik di telinga. Pelaku lain, BS, diketahui pernah terlibat kasus serupa di Kabupaten Bojonegoro dan Sidoarjo. Setelah mendapatkan uang, para pelaku tetap menekan BT melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta sisa uang damai.
Bukti komunikasi yang diperoleh BT menunjukkan dugaan kuat adanya unsur pemerasan. Salah satu pelaku, SJ, terus menghubungi BT, bahkan mengirimkan draft berita ancaman untuk menakut-nakuti korban.
Manajemen truk tangki BBM menegaskan bahwa kendaraan mereka dilengkapi sistem keamanan modern, seperti GPS dan kamera CCTV online, yang memantau aktivitas kendaraan. Selain itu, setiap distribusi BBM melalui pemeriksaan ketat, termasuk pengecekan segel oleh petugas sebelum keluar dari depo.
“Jika memang ada indikasi kecurangan, seharusnya dilaporkan ke pihak berwajib, bukan mengambil langkah sendiri yang melanggar hukum,” ujar seorang perwakilan Pertamina.
Manajemen juga menyayangkan tindakan para pelaku yang mencoreng nama baik profesi wartawan dan LSM. Mereka meminta polisi segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku yang telah merugikan korban dan mencemarkan nama baik institusi media.
Perbuatan para pelaku dapat dijerat Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah penjara paling lama empat tahun. Manajemen berharap penegakan hukum segera dilakukan agar insiden serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas profesi media dan LSM sebagai kontrol sosial, tanpa menyalahgunakan posisi untuk kepentingan pribadi.