LAMONGAN,RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Gembong Kecamatan Babat Tahun 2018, pada program “Plesterisasi” dan “Dana BUMDes” terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Dihadirkan ke kejaksaan Lamongan untuk dimintai keterangannya oleh tim penyidik bagian seksi tindak pidana khusus (Pidsus). Hari ini dihadirkan 4 orang warga Desa Gembong sesuai data penerima program Plesterisasi pada tahun 2018.
Empat warga yang merupakan ibu-ibu rumah tangga tersebut sempat kaget melihat gedung kantor yang semegah ini. Ungkap salah satu ibu sambil berjalan, saat disapa awak media, “Apik (bagus) banget ya gedung kantornya. Saat tiba di kantor kejaksaan Lamongan, Kamis (14/10/2021) pukul 09.00 WIB pagi.
Berdasarkan pantauan kantor berita RadarBangsa.co.id group SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, dikatakan dari 4 orang warga Desa Gembong yang dihadirkan. 2 orang hadir dan 1 orang kerja keluar kota dan satunya lagi sudah meninggal dunia.
Sebelumnya, juga sudah dilakukan pemanggilan secara marathon yakni mantan Kepala Desa Gembong Siswo pagi dipanggil inspektoraat dan siangnya dipanggil Kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan secara marathon tersebut seputar kegiatan “Plesterisasi tahun 2018 diduga fiktif (75 penerima @ 1 juta an)
Dana tersebut semuanya sudah diserahkan ke Maruji (Kepala Dusun Gembong) selaku Timlak. Namun, kata dia, sampai saat ini tidak direalisakan.
Begitu juga BUMDes tahun 2018, “Selama ini tidak ada sebuah pertanggungjawaban dari Timlak (Maruji) ke Pemdes Gembong terindikasi dugaan fiktif, uangnya dipakek Maruji, setelah ada laporan uang Bumdes dikembalikan,” terang Siswo.
Dintara pengurus BUMDes Gembong sendiri Ketua Gholib, Sekretaris Arifin dan Bendahara Sumarsono, Ketiga pengurus tersebut sudah dipanggil pihak kejaksaan.
Sebelum turun ke kantor desa Gembong ditemui Kepala Desa Sulaiman bersama jajaran pemdes Gembong. Menurut Sulaiman, “Kamis 23 September 2021, pihak Inspektorat turun ke Desa kami untuk melakukan kroscek terkait penerima bantuan Plesterisasi 75 orang penerima.
Saat itu yang dimintai keterangan Maruji dan mengeluarkan data baru itulah yang dicek oleh bapak-bapak Inspektorat.
“Ya, jadi data lama yang ada di SPJ (Surat Pertanggungjawaban) tidak dicek, ya, yang asli itu data yang 75 orang penerima yang ada di SPJ Desa. Adapun data yang baru itu sudah akal akalane (Data penyiasatan bukan yang asli) oleh pak maruji.
Jadi diperiksa Inspektorat itu nama-nama penerima yang baru, akal akalane dan sudah di calling (dikondisikan) Pak maruji,” kata Kades Sulaiman.
Lah ini bisa menginformasikan berkaitan dengan hal ini ke pihak kejaksaan atau bagaimana. Karena yang di kroscek oleh pihak Inspektorat tidak sesuai dengan Lapdu (Laporan aduan) yang ada di kejaksaan,” tandasnya.
Sementara, pada kesempatan berbeda Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan Muhammad Subhan saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, “Kami masih melakukan pulbaket dan mengkonfirmasi pada para penerima bantuan.
Selain itu, kata Subhan, mengingat memang ada indikasi penyelewengan tapi belum sampai pada tahapan kesana (menetapkan tersangka), masih perlu bukti-bukti lain,” ujar Subhan singkat.