TANGGAMUS, RadarBangsa.co.id – Kepala Pekon (Kakon) Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Edi Purwanto, tidak hadir saat dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada Jumat (24/01/2025). Pemanggilan tersebut, dengan surat bernomor 700/209/20/2025, dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan penyelewengan dana desa (ADD) di Pekon yang ia pimpin.
Dua pekan sebelumnya, nama Edi ramai diberitakan oleh berbagai media terkait dugaan penyalahgunaan ADD dari tahun 2022 hingga 2024. Dalam salah satu pemberitaan, Edi sempat mengklaim kesiapannya menjual aset pribadi jika terbukti bersalah dalam pengelolaan dana tersebut.
Namun, saat dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media, Edi hanya memberikan jawaban singkat mengenai ketidakhadirannya.
“Izin Pak Kakon, saya mau konfirmasi kenapa kemarin tidak hadir saat dipanggil inspektorat? Apa alasannya, Pak?” tanya awak media.
“Rescadul,” jawab Edi menggunakan istilah bahasa Inggris yang berarti jadwal ulang.
Ketika diminta penjelasan lebih lanjut, ia mengonfirmasi, “Jadwal ulang.”
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Edi. Menurut Gustam, surat pemanggilan telah dilayangkan sejak Rabu (22/01). Namun, Edi disebut salah persepsi mengenai maksud pemanggilan tersebut.
“Kakon menganggap bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan dana desa tahun 2023 yang sedang diperiksa oleh camat setempat. Padahal, panggilan ini langsung dari inspektorat. Akhirnya, Rabu depan ia akan hadir untuk memberikan klarifikasi,” jelas Gustam.
Inspektorat berharap Edi dapat memberikan penjelasan yang transparan dan kooperatif untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, Edi masih belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan ADD di Pekon Banjar Sari.
Penulis : Roli
Editor : Zainul Arifin