MANOKWARI, RadarBangsa.co.id – Forum Koordinasi Kemitraan dengan Lembaga Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Provinsi Papua Barat melaksanakan rapat koordinasi, di aula Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (24/6/2020).
Pertemuan tersebut salah satunya mengevaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama Kejaksaan Negeri se-Papua Barat dengan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dan Sorong untuk mengawasi kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Kemitraan yang juga Kajati Papua Barat, Yusuf, mengatakan, selain untuk menyosialisasikan Peraturan Presiden yang terbaru mengenai Jaminan Kesehatan. Selain itu,
Forum koordinasi itu juga untuk mengevaluasi kegiatan di setiap kejari terkait pelaksanaan MoU dengan BPJS Kesehatan dan surat kuasa khusus (SKK) untuk melakukan pengawasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Tingkat kepatuhan masih di bawah 31 persen. Oleh karena itu, perlu dioptimalkan,” sebutnya.
Menurutnya, pembayaran iuran masih jauh dari yang diharapkan karena pandemik Covid-19. Oleh karena itu, akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan dan ketaatan dengan tetap melihat situasi pandemik Covid-19.
“Jadi toleransinya bagaimana karena kondisi ekonomi juga melorot. Jadi harus punya kearifan lokal dan strategi penegakan hukum dan kebijakan dalam rangka kegiatan yang bersifat non litigasi. Itu yang diarahkan dan ke depan akan dilihat progresnya. Untuk itulah kita laksanakan pertemuan ini,” tegasnya.
Soal tindakan hukum terhadap badan usaha yang tidak patuh membayar iuran, dia mengatakan, forum akan menyosialiaasikan perpres tersebut terlebih dahulu. Jika kegiatan non litigasi tidak efektif, maka forum akan dimintai pendapat.
“Penegakan hukum akan dilaksanakan untuk mereka yang sangat tidak patuh membayar iuran. Namun terlebih dahulu ada sosialisasi. Sebab, langsung dengan penindakan tanpa sosialisasi adalah tidak adil,” ungkapnya.
Kepala BPJS Cabang Manokwari, Meryta Oktaviane Rondonuwu, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan forum koordinasi tingkat provinsi. Hasil rapat koordinasi itu akan diturunkan ke setiap kejari di Papua Barat yang termasuk di dalam wilayah kerja dua kantor cabang BPJS Kesehatan, yakni Sorong dan Manokwari.
Soal kepatuhan peserta membayar iuran BPJS Kesehatan, katanya, sesuai data, tajlhun 2019 efektivitasnya masih 30 persen. Oleh karena itu, diharapkan di tahun ini ada peningkatan meskipun ada pandemik Covid-19.
“Kita coba upayakan lebih optimal lagi. Tetapi sebenarnya sebelum melimpahkan ke kejaksaan proses awal sudah dilalui. Jadi sebenarnya sudah ada proses pemeriksaan secara persuasif, kemudian sudah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, kita turun lapangan bersama dengan pengawas tenaga kerja, itu sudah kita lakukan.
Baru kalau tidak patuh, itu yang dilimpahkan lewat SKK. Dari SKK itu tidak langsung dengan penegakan hukum tapi ada tindakan mediasi, kemudian somasi. Dan kalau sudah sangat tidak patuh itu baru bisa dilanjutkan ke penegakan hukum,” tukasnya.
(IL)