SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya, yaitu Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, mulai efektif diberlakukan Minggu 17 Mei 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam pertemuan ketiga kepala daerah se-Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang, Rabu (13/5). “(Mulai) besok (Kamis 14 Mei 2020) sosialisasi tiga hari. Minggu efektif (PSBB) dimulai di Malang Raya,” lugasnya. Seperti yang dilansir malangtimes.com. Rabu, (13/5/2020).
Pemberlakuan PSBB di Malang Raya tak jauh berbeda dengan di Surabaya Raya. Khofifah menjelaskan, untuk tahap awal selama tiga hari, akan diberlakukan imbauan dan teguran. Kemudian hari keempat hingga hari ke-14, akan berlaku teguran dan tindakan.
“Tiga hari pertama, Minggu, Senin, Selasa, masa imbauan dan teguran. Kemudian mulai hari keempat hingga hari ke-14 diberlakukan teguran dan penindakan (bagi yang melanggar PSBB),” paparnya.
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, model penerapan PSBB yang diinisiasi di Malang Raya telah disampaikan, termasuk pemberlakuan “kampung tangguh”.
“Faktor paling bawah (kampung tangguh) ini menjadi penentu suksesnya penekanan angka penyebaran Covid-19. Maka ini menjadi komitmen kita semua, terutama elemen paling bawah ini, untuk membentuk langkah promotif dan preventif dalam mengurangi penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Sebagai informasi, ketiga kepala daerah Malang Raya -Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Bupati Malang Sanusi- bersama seluruh jajaran Forpimda Jawa Timur masih menjalankan pertemuan untuk pembahasan finaslisasi perwali dan perbup yang diminta gubernur selesai malam ini di Kantor Bakorwil III Malang.
“Kami ingin mendapatkan progress report, persiapan terutama secara regulasi dari bupati Malang, wali kota Batu, dan wali kota Malang. Bersama-sama akan memastikan perwali dan perbup akan final malam ini,” pungkas Khofifah.
(Ari)