PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Guna memastikan bahwasanya penanganan Covid 19 di RSUD Dr Soedarsono Kota Pasuruan, Jawa Timur betul-betul berjalan sesuai dengan standarisasi yang ada, tim Forum Pasuruan Berdaulat (FPB) hearing bersama Plt Direktur Utama (Dirut) beserta jajaran pada Senin (4/5) pagi.
Dengan tetap menerapkan sistem jaga jarak atau social distancing antara satu dengan yang lain, giat hearing tersebut dilaksanakan di ruang rapat RSUD Dr Soedarsono atau RS Purut.
Meskipun ada sedikit sistem pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan yang sedikit agak lemah, dimana rombongan dari Tim Forum Pasuruan Berdaulat lolos dari pemeriksaan kesehatan oleh petugas jaga ketika masuk ke dalam RS tersebut.
Selanjutnya di dalam hal pembahasan hearing bersama, tim FPB menanyakan terkait mekanisme dan upaya yang dilakukan pihak RS selama Kejadian Luar Biasa atau KLB tentang pandemi Covid 19 khususnya di Kota Pasuruan.
Salah satunya mengenai penggunaan segala perlengkapan seperti Alat Pelindung Diri atau APD bagi tim atau tenaga Medis dalam menangani pasien Covid, khususnya di RS tersebut.
“Ada beberapa hal yang ingin kita pertanyakan kepada pihak RS, yakni mengenai standarisasi terhadap penanganan dan juga perlengkapan yang digunakan oleh tim medis seperti alat pelindung diri yang mana harus sesuai standart SNI”. Kata Irfan Budi Darmawan selaku Ketua dari Tim FPB.
Selain itu Irfan juga menanyakan terkait sejauh mana pihak RS sendiri memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik pelayanan terhadap pasien umum maupun pasien Covid 19 itu sendiri.
“Kita juga ingin menanyakan kepada pihak RS terkait penanganan pasien umum, dimana proses penanganannya seperti layaknya pasien reaktif atau Covid 19. Suatu misal ketika ada pasien rujukan yang mana disitu memiliki penyakit riwayat bawaan, seperti entah sakit gigi atau sesak nafas dan disitu suhu tubuhnya naik. Lalu proses penanganannya seperti Covid 19, akan tetapi hasilnya negatif atau non reaktif. Dan apakah pasien ini dikenakan biaya??”. Ucap Irfan langsung kepada Plt Dirut RSUD Dr Soedarsono atau RS Purut.
Lebih lanjut tim FPB juga menanyakan mengenai sumber anggaran yang digunakan oleh pihak RS selama penanganan Covid 19, sementara untuk anggaran penanganan Covid 19 yang mana diketahui diambil dari pergeseran anggaran belanja ditiap Organisasi Perangkat Daerah atau OPD Kota Pasuruan di tahun 2020 yang hingga saat ini belum keluar atau turun.
“Sekarang mengenai anggaran yang digunakan oleh pihak RS, dimana untuk anggaran Covid dari pergeseran OPD belum turun. Dan ini pihak RS mengambil dari mana?”. Pungkas Irfan.
Berkaitan dengan KLB yakni di dalam hal penanganan Covid 19, pihak RS menjelaskan bahwa terkait standarisasi sudah dilakukan sesuai dengan standart dari Organisasi Internadional atau World Health Organization (WHO).
Mengingat di dalam RS sendiri ada Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi atau PPI yang mana menangani hal tersebut, salah satunya mengenai penggunaan APD yang dipakai oleh tim Medis.
“Kalau masalah penggunaan APD di rumah sakit, saya rasa saya sudah yakin itu sudah sesuai standart SNI. Karena kita di rumah sakit ada yang namanya Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. Jadi disitu standart APD kita sudah standart WHO”. Ujar Plt Dirut RSUD Dr Soedarsono, Tina Soelistiani.
Dirinya juga menyampaikan berkaitan dengan jenis APD yang digunakan oleh tim Medis, bahwa terdapat ada 3 level APD dengan masing-masing fungsi penggunaan dan tempat.
“Dan itu sudah ada level-levelnya yakni level 1,2 dan 3. Untuk level 3 dipakai diruangan infeksius yang digunakan oleh siapa saja, begitu juga yang level 2 dan 1. Kemudian kita juga mensosialisasikan cara memakainya, dan cara melepas APD tersebut”. Tambahnya Tina.
Sementara untuk penggunaan anggaran dalam penanganan KLB untuk pandemi Covid 19, diketahui bahwa pihak RSUD Dr Soedarsono menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) Kota Pasuruan senilai kurang lebih 5 Miliar.
Sedangkan mengenai anggaran yang bersumber dari pergeseran anggaran ditiap OPD dari senilai total 57 Miliar, pihak RS sendiri mendapat jatah kurang lebih 3 Miliar.
“Penanganan covid selama ini, kita menggunakan anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan tembakau kurang lebih sebesar lima miliar. Dan yang tiga (3) miliar masuk dalam anggaran total di lima puluh tujuh (57) miliar yang masih dalam proses, termasuk untuk perlengkapan APD dan Bad ditempat Karantina ditiap Kecamatan dan Gradhika. Anggaran masuk ke kita”. Ungkapnya.
Dengan adanya upaya penanggulangan dan juga penanganan pandemi virus Corona atau Covid 19, FPB meminta supaya dalam hal ini pihak RS terus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Termasuk di dalam penggunaan anggaran selama penanggulangan Covid 19 berjalan, dimana pihak RS juga diminta agar selalu lebih transparan dan optimal.
Baik didalam menggunakan anggaran untuk pengadaan perlengkapan Medis yang berstandart, maupun pada biaya operasional dilapangan. (Ank/Ek)