Gawat…!Kasus Perzinahan Oknum Kades di Lamongan, Keduanya Juga Positif Narkoba

- Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kasatreskrim Mapolres Lamongan, Yoan Septi Hendri, SH, S.IK.,

Kasatreskrim Mapolres Lamongan, Yoan Septi Hendri, SH, S.IK.,

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Masih ingat, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa di Lamongan Jawa Timur, yang berinisial K-I (40) dan pasanganya R-I (30) beberapa hari lalu, ditangkap anggota Reskrim Polsek Turi bersama Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

Sebelumnya telah disampaikan, bahwa keduanya, dari hasil tes urine oleh Tim medis dinyatakan positif pengguna narkoba.

” Oknum Kepala Desa K-I dan pasangan persetubuhannya R-I, keduanya positif pengguna narkotika dilihat dari hasil labolatorium tes urine.

“Ya benar keduanya positif pengguna itu dilihat dari hasil tes urin Tim medis kedua tersangka,” ujar Kasatreskoba Mapolres Lamongan, AKP Ahmad Khusen, SH., MH., Selasa (08/06/2021).

Soal perkembangan lebih lanjut dari hasil tes urine kedua pelaku perzinaan dan selanjutnya apa pelaku ada upaya permohonan rehabilitasi. Dijelaskan AKP Ahmad Khusen, “Belum, kita masih nunggu penyerahan dari Reskrim,” ungkapnya.

Di kesempatan yang berbeda Kasatreskrim Mapolres Lamongan, Yoan Septi Hendri, SH, S.IK., membenarkan bahwa penggrebekan kasus persetubuhan dan perzinahan K-I dan pasangan mesumnya R-I oleh anggotanya satu jam baru bisa masuk rumah.

Hal itu dengan memanjat tembok dan belakang rumahnya ada kolam tambak.

Lalu kasus perzinaannya ya lanjut, ancamanya kan 9 bulan dibawah 5 tahun, makanya porsinya suaminya atau korban, kalau dicabut kan gugur.

Makanya yang melapor kan suaminya, kecuali yang melapor istri Kades juga melaporkan. Istrinya teriak melapor melaporkan suaminya Kades. Ini kan yang melaporkan suaminya.

Saat ditanya soal bagaimana bila istri Kades juga melaporkan suaminya, apakah dikenakan pasal doble (berlapis), Kasat AKP Yohan menyebutkan, tidak mas.

Lebih lanjut, sejauh ini apakah pihak tersangka dilakukan rehabilitasi, ” Belum mas, menunggu release dari rekrim terlebih dahulu.

Kedua tersangka K-I dan R-I tidak ditahan. “Dijelaskan oleh AKP. Yohan, “Akan tetapi tersangka wajib lapor. Sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar AKP Yohan.

Dari laporan korban A-G (39) sebelumnya, K-I dan RI dijerat dengan pasal 284 tentang persetubuhan dan dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

Suami sah dari R-I, yakni A-G yang sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan K-I. K-I diketahui sebagai pejabat Kepala Desa aktif di desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

K-I dan RI ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Mapolres Lamongan saat keduanya berada di rumah K-I di Kecamatan Turi.

(ful/har/fir)

Berita Terkait

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Berita Terbaru

Penumpan Krl Solo-Jogja (ist)

Ekonomi

KRL Solo-Jogja Siap Layani Sepanjang Hari, Tiket Terjangkau

Minggu, 12 Jan 2025 - 20:54 WIB