LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ibu rumah tangga berinisial UMU (41) warga Dusun Getung Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Lamongan.
Lantaran ia diamankan setelah dilaporkan atas terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Siti Chomariyah (38) yang masih satu desa. Dugaan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (20/10/2022) lalu di rumah terlapor .
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 22 Februari 2023, kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Terlapor UMU menawarkan arisan sebesar Rp. 30.000.000,- kepada Siti Chomariyah dengan jangka waktu 1 bulan akan mendapatkan uang Rp. 40.000.000,-. Setelah ditawar oleh pelapor dengan harga Rp. 27.000.000,-, terlapor menyetujuinya.
Namun, pada tanggal 21 Oktober 2022, terlapor kembali menawarkan arisan kepada pelapor dengan harga Rp. 15.000.000,- dengan jangka waktu 2 minggu akan mendapat arisan sebesar Rp. 20.000.000,-. Setelah ditawar oleh pelapor dengan harga Rp. 13.500.000,-, terlapor kembali menyetujuinya. Setelah jangka waktu habis, ternyata terlapor tidak memberikan arisan tersebut dan setelah pelapor mengecek, ternyata arisan tersebut fiktif.
Karena mengalami kerugian sebesar Rp 40.500.000, akhirnya korban memilih dan melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan. Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna melalui Kanit Pidum Ipda Sunandar di konfrimaasi, Minggu (26/02/2023) membenarkan adanya tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berupa arisan yang ada di Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan sudah diamanakan.
Dia mengatakan ada dua laporan yang diterimanya. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan UMU sebagia tersangka. ” Terlapor kami panggil dan datang. Setelah kami lakukan penyidikan dan penyelidikan kami mengamankan tiga lembar kwitansi pembelian arisan sebagai barang bukti. karena terbukti akhirnya terlapor kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Ipda Sunandar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lamongan. ” Tersangka UMU dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” tegasnya.