Gegara Arisan Fiktif, Ibu Rumah Tangga Asal Turi Lamongan Masuk Penjara

- Redaksi

Minggu, 26 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka UMU diamankan di Polres Lamongan (Dok foto Polres Lamongan for RadarBangsa.co.id)

Tersangka UMU diamankan di Polres Lamongan (Dok foto Polres Lamongan for RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ibu rumah tangga berinisial UMU (41) warga Dusun Getung Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Lamongan.

Lantaran ia diamankan setelah dilaporkan atas terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Siti Chomariyah (38) yang masih satu desa. Dugaan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (20/10/2022) lalu di rumah terlapor .

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 22 Februari 2023, kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Terlapor UMU menawarkan arisan sebesar Rp. 30.000.000,- kepada Siti Chomariyah dengan jangka waktu 1 bulan akan mendapatkan uang Rp. 40.000.000,-. Setelah ditawar oleh pelapor dengan harga Rp. 27.000.000,-, terlapor menyetujuinya.

Baca Juga  Rangkaian Acara HJL ke 454, Bupati Lamongan Tanam 1500 Bambu di Daerah Potensi Bencana

Namun, pada tanggal 21 Oktober 2022, terlapor kembali menawarkan arisan kepada pelapor dengan harga Rp. 15.000.000,- dengan jangka waktu 2 minggu akan mendapat arisan sebesar Rp. 20.000.000,-. Setelah ditawar oleh pelapor dengan harga Rp. 13.500.000,-, terlapor kembali menyetujuinya. Setelah jangka waktu habis, ternyata terlapor tidak memberikan arisan tersebut dan setelah pelapor mengecek, ternyata arisan tersebut fiktif.

Baca Juga  Kasus Tewasnya Pekerja di PT Inkatama Wancheng Indonesia, Polres Lamongan Melakukan Penyelidikan

Karena mengalami kerugian sebesar Rp 40.500.000, akhirnya korban memilih dan melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan. Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna melalui Kanit Pidum Ipda Sunandar di konfrimaasi, Minggu (26/02/2023) membenarkan adanya tersangka dugaan penipuan dan penggelapan berupa arisan yang ada di Desa Tawangrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan sudah diamanakan.

Dia mengatakan ada dua laporan yang diterimanya. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan UMU sebagia tersangka. ” Terlapor kami panggil dan datang. Setelah kami lakukan penyidikan dan penyelidikan kami mengamankan tiga lembar kwitansi pembelian arisan sebagai barang bukti. karena terbukti akhirnya terlapor kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Ipda Sunandar.

Baca Juga  Pembagian Sembako Beras Bergambar Prabowo-Gibran, Wakil Ketua DPC Gerindra Lamongan Buka Suara

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lamongan. ” Tersangka UMU dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” tegasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB