LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Gegara melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), R-I (43), berdomisili di Desa Karang Tinggil Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan Jawa Timur dilaporkan ke Polisi. Kamis, (19/08/2021).
Peristiwa tersebut itu terjadi pada hari Minggu 15 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Karang Tinggil Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan. Namun dilaporkan oleh korban ke SPKT Polres Lamongan, Senin 16 Agustus 2021,” ujar Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi.
Lebih lanjut, “Berdasarkan laporan kepolisian, Laporan Polisi Nomor : LP-B/166/VIII/2021/RESKRIM/SPKT POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Saat pelapor berada di rumahnya sendiri di Dusun Karang Tinggil Kecamatan Pucuk Lamongan.
Datang suami pelapor yang bernama R-I tiba-tiba terlapor berusaha mengambil paksa anak pelapor yang sedang digendongnya, kemudian pelapor berusaha melindungi anaknya dengan cara berbalik badan.
Selain itu, terlapor mendorong bahu pelapor hingga pelapor terjatuh. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka lecet pada lutut kanan dan kiri serta luka lecet pada jempol kaki sebelah kanan dan kiri.
Karena tidak terima dengan perbuatan suaminya itu, pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan,” ungkapnya.
(Ful/Har/Edi)