Gembar Gembornya Pegiat Anti Korupsi Baihaki Akbar, Ditetapkan jadi DPO Polres Lamongan

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum dealer Eka Karunia Motor, Ahmad Umar Buwang .SH

Kuasa Hukum dealer Eka Karunia Motor, Ahmad Umar Buwang .SH

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sekjen LARM-GAK, Baihaki Akbar bersama dengan adik iparnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan dalam kasus penganiayan terhadap wartawan.

Pegiat anti korupsi gadungan yang gembar-gembor memberantas korupsi dengan modus menakut-nakuti orang yang punya masalah, dan ujung-ujungnya meminta sejumlah uang tersebut, saat ini juga menjadi DPO.

Kuasa hukum korban, Ahmad Umar Buwang mengatakan, kasus penganiayaan terhadap salah satu wartawan di Lamongan saat ini sudah masuk penetapan tersangka.

Baca Juga  Pimpinan Ponpes Sunan Drajat Rekomendasikan Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara untuk Pilkada Lamongan 2024

“Salah satu pelaku penganiayaan, yakni adik iparnya juga sudah dilakukan penahanan oleh Polres Lamongan seminggu yang lalu,” kata Buwang sapaan akrabnya, Kamis (23/09).

Buwang menuturkan, sementara pelaku utama, yaitu Baihaki Akbar kini belum diketahui keberadaannya semenjak ditetapkannya sebagai tersangka.

“Saya juga sudah komunikasi dengan unit 1 Polres Lamongan, bahwa perkara penganiayaan yang dialami wartawan saudara Fery Moses sudah diproses naik ke kejaksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya sangat yakin bahwa Polres Lamongan sangatlah profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap saudara Fery Moses.

Baca Juga  Perangi Narkoba, Kapolres Pasuruan Bersama Forkopimda Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kejari

Terpisah, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri menjelaskan, status Baihaki Akbar dan adik iparnya Risky, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk pelaku Risky sudah dilakukan penahanan. Sementara Baihaki Akbar saat ini belum diketahui keberadaannya,” terang AKP Yoan.

Menurutnya, tersangka pelaku penganiayaan utama yakni Baihaki Akbar saat ini juga ditetapkan oleh Polres Lamongan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Program PTSL di Kecamatan Sambeng Lamongan di Sambut Antusias Masyarakat Desa Barurejo

“Saya berharap ada itikad baik untuk segera menyerahkan diri dengan pihak Polres Lamongan,” tandas Yoan melalui WhatsApp pribadinya.

Diketahui, Sekjen LARM-GAK Baihaki Akbar dan adik iparnya sebelumnya telah diduga melakukan tindakan penganiayaan disertai dengan ancaman pembunuhan kepada salah satu wartawan di Lamongan.

Tindakan penganiayaan dan ancaman pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka saat wartawan hendak mencoba konfirmasi terkait dugaan pemerasan terhadap salah satu instansi pemerintah di Lamongan.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB