Gercep Polresta Sidoarjo Amankan Dua Pelaku Pengedar Narkotika, Satu DPO

Kapolresta sedang mengomfermasi tersangka kurir sabu ,Jum at (3/2) di Malpolresta Sidoarjo ( Foto : Rino Tutuko )

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Gerak cepat, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar narkotika AA (44) warga jl Marga Bawera XXII Mojorejo Taman Kota Madiun dan AK alias Ceret (42) warga Jl Penataran Patihan Mangunharjo Kota Madiun, Peristiwa terjadi di Lobby Hotel Luminor Jl. Pahlawan Kel. Lemahputro Sidoarjo, Senin, (23/01) sekira Pukul 23.00 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan Pada hari dan tanggal tersebut diatas di Lobby Hotel Luminor Jl. Pahlawan Kel. Lemahputro Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AR bersama-sama dengan tersangka AK dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.967 Gram. Jumat (3/2).

Bacaan Lainnya

“Kedua Tersangka bertindak sebagai kurir yang mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan maksud dan tujuan untuk diserahkan kepada orang lain atas perintah dari Huda (DPO) yang menyuruh mengambil di Kamar No. 712 Lantai 7 Hotel Luminor Sidoarjo,
Untuk selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Kapolresta Sidoarjo menyampaikan barang bukti yang berhasil di kumpulkan 14 (empat belas) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.967 Gram, 1 (satu) buah Tas warna hitam, 3 (tiga) buah HP, 1 (satu) unit Kendaraan R4 Grand LIVINA plat no pol H-9216-EY.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda maksimum Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 ayat (1) pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut,” tegasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *