Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal

Sabtu, 29 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal, pemeriksaan dilakukan di sekitar perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun. (Foto: Humas Bakamla RI)

Pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal dicurigai sedang melakukan aktifitas ilegal, pemeriksaan dilakukan di sekitar perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun. (Foto: Humas Bakamla RI)

 

TANJUNG BALAI, RadarBangsa.co.id – Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal di sekitar perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), pada Jumat (28/6/2024).

Karena adanya aktivitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401, Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menginstruksikan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan sekoci.

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah tiba di lokasi radar dan memerintahkan penghentian aktivitas penambangan.

“Ada sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk nahkoda dari masing-masing kapal) yang turut diperiksa,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sekitar 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir.

“Sementara itu, KM HARY masih kosong,” jelas Andi Christy Mahendra, menambahkan bahwa kapal tersebut sedang menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

“Pelanggaran ini terkait kegiatan penambangan pasir laut di luar area yang diperbolehkan,” terang Andi.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri KKP mengenai persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023, serta Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

“Setelah pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti,” tutup Letkol Bakamla RI.

Kronologinya, pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang berpatroli mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22′ 464″ E. Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 menggunakan teropong dan melihat kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melakukan aktivitas penambangan pasir.

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru