LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memanggil Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Selasa (15/9/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kejaksaan atas pengaduan warga mengenai dugaan pungutan dalam pelaksanaan program PTSL di desa tersebut. Sebelum meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan, Kejari Lamongan telah memanggil pelapor dan sejumlah saksi.
H. Nuriyadi bersama Ketua Pokmas terlihat berada di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lamongan sebelum menjalani pemeriksaan. Keduanya dipanggil secara terpisah oleh penyidik.
Berdasarkan pantauan, Ketua Pokmas lebih dahulu memasuki ruangan untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Sementara H. Nuriyadi masih menunggu di ruang PTSP untuk menjalani pemeriksaan sesuai jadwal pemanggilan.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurut dia, keterangan yang diminta berkaitan dengan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pungli PTSL di Desa Brengkok.
“Iya benar, pemanggilan itu klarifikasi terkait dengan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait pungli PTSL di Desa Brengkok. Untuk lebih jelasnya atau nanti lengkapnya sama Pak Kastel,” ujar Fajarudin, Selasa (15/9/2026).
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menjelaskan penanganan pengaduan dilakukan secara bertahap. Kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pelapor dan para saksi sebelum memanggil kepala desa serta Ketua Pokmas.
“Sebelumnya kami sudah memanggil pelapor dan juga para saksi untuk kita mintai keterangannya berkaitan adanya pengaduan warga Brengkok atas dugaan pungli PTSL. Hari ini jadwal panggilan yakni kepala desa (selaku terlapor) dan ketua pokmasnya,” kata Erfan.
Keterangan dari kepala desa dan Ketua Pokmas selanjutnya akan dicocokkan dengan informasi yang telah disampaikan pelapor maupun saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai substansi pengaduan masyarakat.
Proses pemanggilan dan klarifikasi ini belum dapat dimaknai sebagai penetapan adanya tindak pidana atau kesalahan hukum terhadap pihak yang diperiksa. Seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penanganan pengaduan berlangsung.
Dengan demikian, perkembangan penanganan dugaan pungli PTSL di Desa Brengkok masih berada pada tahap klarifikasi. Keterangan dari para pihak menjadi bagian dari proses Kejari Lamongan dalam mendalami pengaduan yang disampaikan masyarakat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar