JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2027. Dengan demikian, terdapat 26 hari libur resmi yang menjadi acuan masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun agenda sepanjang tahun depan.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, sebagian besar libur nasional 2027 berkaitan dengan hari raya keagamaan.
“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Pratikno.
Selain menjadi kalender resmi hari libur, penetapan tersebut berkaitan dengan hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pekerja/buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus” ujar Yassierli.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Namun, apabila pekerja/buruh tetap bekerja, hak ketenagakerjaan mereka wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu hak tersebut adalah pembayaran upah lembur. Yassierli menegaskan perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib memberikan hak tersebut.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegasnya.
Berbeda dengan libur nasional, cuti bersama bagi pekerja/buruh merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan.
Artinya, pekerja yang mengambil cuti pada hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama akan menggunakan bagian dari hak cuti tahunan yang dimilikinya.
“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.
Berikut daftar hari libur nasional 2027 yang tercantum dalam bahan:
1. 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
3. 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
5. 10–11 Maret (Rabu–Kamis) – Idulfitri 1448 Hijriah
6. 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
7. 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
9. 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
10. 17 Mei (Senin) – Iduladha 1448 Hijriah
11. 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
12. 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
13. 6 Juni (Minggu) – Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
14. 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan RI
16. 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
17. 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Sementara cuti bersama yang tercantum dalam bahan adalah:
1. 5 Februari (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1448 Hijriah
3. 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
4. 18 Mei (Selasa) – Iduladha 1448 Hijriah
5. 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
6. 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Penetapan kalender tersebut memberikan waktu bagi masyarakat dan dunia usaha untuk menyiapkan agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, hingga rencana liburan pada 2027.
Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam bahan yang diberikan: narasi menyebut pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional, sedangkan daftar yang tercantum hanya memuat 17 entri. Karena hari ke-18 tidak tersedia dalam bahan, tanggal tersebut tidak ditambahkan agar tidak mengarang fakta.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar