PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menghentikan penuntutan kasus dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan perempuan berinisial DHA binti M. Hb melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Penghentian perkara dilakukan setelah DHA dan korban mencapai kesepakatan damai. Perkara tersebut juga dinilai telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Kasus itu bermula pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di depan sebuah rumah di Dusun Dermo, RT 02/RW 11, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Saat kejadian, sebuah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N-6516-TBF milik korban terparkir dengan kondisi kunci kontak masih tergantung.
Melihat kondisi tersebut, DHA kemudian menuntun sepeda motor itu. Namun aksinya diketahui warga sekitar sehingga tersangka segera diamankan dan dibawa ke Polsek Beji untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan kepolisian, DHA mengaku hendak menjual sepeda motor tersebut. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk membayar tunggakan cicilan sepeda motor pribadinya.
Atas perbuatannya, DHA sebelumnya disangka melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian biasa atau alternatif Pasal 476 juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP mengenai percobaan tindak pidana.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Ananta Rizal Wibisono, mengatakan perkara tersebut memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Salah satu pertimbangannya adalah ancaman pidana untuk perkara pencurian biasa tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, DHA tercatat baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan seorang residivis.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini mempertimbangkan ancaman pidana yang tidak melebihi lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 KUHAP,” ujar Ananta.
Kesepakatan antara korban dan tersangka menjadi faktor penting dalam penghentian penuntutan tersebut. Korban disebut telah bersedia memaafkan DHA tanpa adanya paksaan.
“Antara tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai, serta adanya respons positif dari masyarakat setempat yang mendukung penyelesaian ini,” tambah Ananta.
Melalui Restorative Justice, penyelesaian perkara diarahkan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan lingkungan masyarakat, bukan semata-mata pada pemidanaan.
Dengan diterbitkannya surat penghentian penuntutan berkekuatan hukum, perkara dugaan pencurian sepeda motor yang menjerat DHA tidak dilanjutkan ke persidangan.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar