LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Lamongan kembali menemukan ribuan batang rokok ilegal. Dalam kegiatan yang berlangsung Senin (14/9), petugas mengamankan 9.680 batang rokok ilegal dari empat kecamatan.
Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan.
Empat wilayah yang menjadi sasaran operasi yakni Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu, Laren, dan Pucuk. Dari seluruh lokasi tersebut, Kecamatan Pucuk mencatat temuan paling banyak dengan 7.220 batang rokok ilegal.
Sementara itu, petugas menemukan 1.060 batang di Kecamatan Sarirejo dan 1.400 batang di Kecamatan Laren. Adapun Kecamatan Kembangbahu tidak ditemukan rokok ilegal dalam operasi tersebut.
Rokok yang menjadi sasaran penindakan mencakup produk yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang teridentifikasi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya akan disita dan diamankan KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.
Pelaksanaan operasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain itu, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.
Pemberantasan BKC ilegal diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk kena cukai di wilayah Lamongan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar