KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kabupaten Kediri, Sabtu, 23 Oktober 2021, melakukan penandatangan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada semua pengurus hingga di tingkat Ranting (desa).
Hadir dalam penandatangan MoU di GSG (Gedung Serba Guna) PCNU Kabupaten Kediri ini di antaranya, Ketua GP Ansor Cabang Kabupaten Kediri, Rismi Haitami Azizi, Ketua PCNU Kabupaten Kediri, KH. Muhammad Makmun, Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Kediri, Dra. Hj. Mudawamah, M.PdI, Dewan Pengawasan Ketenagakerjaan, H. Saiful Yayat Hidayat, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri, Suharno Abidin.
Ketua GP Ansor Cabang Kabupaten Kediri, Rismi Haitami Azizi dikonfirmasi mengatakan, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilakukan demi melakukan memberikan perlindungan kepada semua pengurus Ansor dalam menjalankan tugas.
“Alhamdulillah hari ini kami telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi mulai hari ini para pengurus GP Ansor se Kabupaten Kediri sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS ketika melaksanakan tugas,” kata Gus Rismi.
Menurut Gus Rismi, pemberian perlindungan dengan mengikutsertakan menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan semua pengurus GP Ansor se Kabupaten Kediri ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan bisa fokus untuk melaksanakan tugas organisasi.
“Belajar dari adanya pengurus yang mengalami kejadian tidak diinginkan, seperti kecelakaan, dan lain sebagainya, maka kami akhirnya bermusyawarah dan memutuskan untuk mendaftarkan semua pengurus GP Ansor se Kabupaten Kediri menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terlindungi,” terangnya.
Gus Rismi juga menjelaskan, pemberian perlindungan pengurus GP Ansor se Kabupaten Kediri dalam program BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sehingga apabila ada yang kecelakaan dalam menjalankan tugas maupun meninggal dunia mereka dapat terlindungi.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pengurus GP Ansor se Kabupaten Kediri ini hanya meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian saja, untuk jaminan hari tua dan program lainnya tidak diikutsertakan,” jelas Gus Rismi. (CS – Fais)