SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan jawaban eksekutif atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD, Jumat (22/8/2025).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya menyebut, P-APBD 2025 disusun atas dua komponen utama, yakni struktur APBD dan urusan pemerintahan daerah.
Pada sisi Pendapatan Daerah, terjadi kenaikan dari Rp28,448 triliun menjadi Rp28,539 triliun, atau naik Rp91,182 miliar. Kenaikan itu didorong oleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp283,494 miliar, terutama dari sektor pajak daerah dan retribusi. Namun, target pendapatan transfer dari DAU dan DAK fisik justru berkurang Rp192,312 miliar sesuai keputusan Menteri Keuangan RI.
“Penyesuaian ini merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi APBN dan APBD. Kami memastikan seluruh penyesuaian tetap berpijak pada regulasi,” jelas Khofifah.
Di sisi Belanja Daerah, terdapat tambahan Rp2,712 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi Rp1,698 triliun, belanja modal Rp459,6 miliar, belanja tidak terduga Rp54,821 miliar, dan belanja transfer Rp609,8 miliar. Sementara, belanja bantuan keuangan turun Rp13,99 miliar.
“Dalam penyusunan Raperda P-APBD 2025, Pemprov Jatim mengutamakan kualitas belanja dengan memastikan pemenuhan mandatory spending sesuai aturan. Ruang fiskal diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Untuk pembiayaan daerah, tercatat Rp4,706 triliun yang seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 berdasarkan laporan keuangan Pemprov Jatim yang telah diaudit BPK.
Lebih lanjut, Khofifah memaparkan fokus program yang menyasar sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, ketenagakerjaan, pertanian dan pangan, koperasi-UMKM, pariwisata, kelautan dan perikanan, hingga pelatihan tenaga kerja.
Khusus bidang koperasi, ia menyinggung potensi besar 8.494 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Timur.
“Alhamdulillah seluruh desa dan kelurahan sudah memiliki Koperasi Merah Putih berbadan hukum. Saat ini 68 koperasi sudah beroperasi, dan perlu percepatan aktivasi agar semuanya berfungsi optimal,” jelasnya.
Program pendampingan kelembagaan dan penguatan SDM pengelola koperasi juga telah disiapkan. Melalui program ini, koperasi diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan, menekan angka kemiskinan, memperkuat rantai distribusi, serta menjaga stabilitas harga.
Secara keseluruhan, Khofifah menegaskan P-APBD 2025 dirancang dengan pendekatan rasional, berbasis regulasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap rancangan ini mampu merealisasikan target indikator kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan RKPD, KUA, maupun PPAS,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jatim atas dukungan dalam pembahasan anggaran.
“Semoga Raperda P-APBD 2025 membawa manfaat nyata bagi peningkatan kinerja pembangunan di Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin