PASAMAN, RadarBangsa.co.id – Untuk lebih memahami implementasi amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi, dan sejauh mana Badan Publik yang ada di Provinsi Sumatera Barat yang telah melaksanakan amanat UU No.14 Tahun 2008 tersebut, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat laksanakan sosialisasi dan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi publik kepada Badan Publik se Sumatera Barat dengan tema “Buktikan Badan Publik Informatif”:, Kamis (07/07/2022) yang bertempat di Grand Rocky Hotel Bukittinggi.
Dari laporan panitia pelaksana disebtukan bahwa Monev keterbukaan informasi publik tersebut diikuti oleh 390 badan publik se Sumatera Barat yang berasal dari utusan Pemerintahan Nagari, OPD, dan Instansi Vertikal, dan sesuai dengan kebijakan dan paradigma baru, dimana lembaga Perbank kan dan partai politik tidak lagi dimasukan kategori sebuah badan publik.
Pemukulan beduk oleh Mahyeldi Ansharullah Gubernur Sumatera Barat menandai pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek Evaluasi Monitoring Keterbukaan Informasi publik, yang didampingi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, dan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat.Kamis (07/07/2022).
Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 mengamanatkan kepada seluruh penyelenggaran negara dan badan publik untuk membuka akses informasi publik se- luas luasnya kepada masyarakat, amanat ini adalah kewajiban dan sekaligus kebutuhan kita sebagai penyelenggara negara dalam rangka untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Di era ini, keterbukaan informasi harus menjadi budaya dari birokrasi, karena tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara negara untuk menutupi informasi yang dibutuhkan masyrakat. Namun demikian tetap ada rambu rambu untuk mengecualikan sejumlah informasi, seperti rahasia negara yang menyangkut keamanan negara, rahasia pribadi, persaingan usaha tidak sehat, dan informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
Hal tersebut disampaikan Mahyeldi Gubernur Sumatera Barat dalam pidatonya saat pembukaan sosialisasi dan Bimtek Monev keterbukaan informasi publik di Grand Rocky Hotel Bukittinggi. Kamis (07/07/2022).
Lanjut Mahyeldi, budaya keterbukaan informasi harus menjadi nafas birokrasi dalam memberikan pelayanan publik, mulai dari tingkat provinsi hingga ke nagari nagari. Hal ini penting dilakukan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, untuk itu diminta kepada PPID di Sumatera Barat untuk memahami regulasi keterbukaan informasi publik, mulai dari UU No.14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2010, Permendagri nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2021, dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 6 Tahun 2017, serta norma hukum lainnya.
Pemahaman ini tidak hanya di level pimpinan tetapi juga harus dipahami hingga ke staf, sehingga tidak ada lagi sengketa informasi yang terjadi karena ketidakpahaman ASN tentang alur dan prosedur keterbukaan informasi publik. Sebut Mahyeldi.
“Jangan karena kelemahan di level PPID, PPID Utama, dan atasan PPID, dalam hal ini Sekda di panggil penyidik kepolisian karena diadukan dalam pidana informasi. Pidana informasi ini bisa saja menjadikan atasan PPID sebagai tersangka, karena sudah diatur dalam UU No.14 Tahun 2008”, Tegas Mahyeldi Gubernur Sumatera Barat saat penyampaian pidatonya pada sambutan pembukaan Monev Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga menyampaikan bahwa sebenarnya Sumatera Barat sejak dahulu telah sudah menerapkan keterbukaan informasi ini dalam kehidupan sehari hari, makanya adalah istilah “Kubak Kulik Tampak isi” yang mengartikan bahwa seharusnya dalam urusan urusan yang berkaitan dengan masyarakat, apapun harus dibuka ke publik.
Budaya yang sudah tertanam kuat ini, seharusnya bisa diimplementasikan dalam keseharian birokrasi. Keterbukaan informasi Publik ini pada dasarnya akan melindungi pejabat dan birokrat itu sendiri dan meminimalisir pada tindakan koruptif, bukankah “bagalanggang di mato nan rami” akan membuat semuanya terang benderang dan menjauhkan dari hal hal yang bersifat negatif.
Terkait dengan Monev yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat terhadap Badan Publik, Mahyeldi dalam sambutan pidato Nya mengatakan bahwa ini merupakan program yang strategis dalam rangka memotret kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
Diakhir sambutan Nya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi berharap kiranya kegiatan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial belaka, namun benar benar bermakna dalam penguatan dan peningkatan kualitas layanan informasi publik di Sumatera Barat, sehingga akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang telah mengembangkan model penilaian melalui digitalisasi, sehingga akan lebih memudahkan badan publik dan sekaligus meningkatkan objektifitas penilaian.Dan kita berharap Sumatera Barat pada penilaian oleh Komisi Informasi pusat akan kembali mendapatkan predikat “Informatif”, dan tugas ini memang dilakukan oleh Dinas Kominfotik, namun tugas berat ini tidak mungkin dilakukan oleh satu dinas saja, namun dibutuhkan komunikasi dan kolaborasi seluruh pihak dalam mewujudkan target tersebut.
Dan jangan jadikan keterbukaan informasi publik Lip service saja, karena penerapnnya membutuhkan keseriusan terlebih dalam hal menghilangkan ego sektoral antara badan publik, sehingga SOP yang sudah ada tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tutur Mahyeldi sembari mengakhiri sambutannya.