MADIUN, RadarBangsa.co.id – Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar menilai Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir membuka jalan kebangkitan bagi desa-desa di Indonesia. Menurutnya saat ini desa sudah mendapatkan penghormatan sebagai satu kesatuan masyarakat hukum.
Demikian disampaikan Gus Muhaimin saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bersama Kepala Desa se Jawa Timur di Hotel Mercure Madiun, Jawa Timur, Minggu, 13 November 2022.
“UU Desa ini lahir sebagai jalan kebangkitan desa. Dengan UU ini desa telah mendapatkan kewenangan mengatur dirinya sendiri berdasarkan asas subsidiaritas yang dijalankan dalam kerangka asas permusyawaratan dalam system pemerintahan yang professional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Gus Muhaimin.
Dalam rangka memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan, Gus Muhaimin mendorong pemerintah Indonesia memberikan kebijakan monumental dengan meningkatkan kualitas pelayanan publi. “Kebijakan ini penting demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat warga desa, mengatasi kesenjangan, serta meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa,” tegasnya.
Lebih lanjut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, sebagai wujud komitmen bersama, UU desa setidaknya melingkupi aspek tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarkatan desa, dan pengembangan masyarakat desa.
Menurut dia, dana desa adalah kekuatan utama UU Desa. Sementara bagi pemerintah dana desa digunakan sebagai alat pembagi kewenangan pelaksanaan pembangunan di level desa.
“Sedangkan untuk desa sendiri dana desa menjadi kekuatan memaksimalkan berbagai potensi desa agar tereksplorasi secara optimal sebagai jalan percepatan pencapaian tujuan pembangunan desa,” urainya.
Selain itu, Gus Muhaimin mejelaskan UU Desa memberi kewenangan besar kepada Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Karena itu saya sangat memahami bahwa tugas yang diemban kepala desa sangatlah berat mulai dari cek cok pasangan suami istri, ternak warga yang hilang sampai kepada kebijakan-kebijakan yang sifatnya strategis di desa semua diurus oleh kepala desa,” tukasnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Stafsus Menteri Desa Ahmad Iman, Kepala Desa se Jatim serta sejumlah tenaga Pendamping Desa.